Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Pedoman Lomba Olimpiade Guru Nasional (OGN) Jenjang Pendidikan Dasar 2019

A. Latar Belakang Kegiatan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (Dikdas) merupakan salah satu sarana peningkatan mutu pendidikan khususnya kompetensi profesional dan pedagogik guru SD dan SMP melalui ajang lomba yang kompetitif. Kegiatan OGN Dikdas ini diharapkan da…

Pedoman Lomba Olimpiade Guru Nasional (OGN) Jenjang Pendidikan Dasar 2019
A. Latar Belakang
Kegiatan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (Dikdas) merupakan salah satu sarana peningkatan mutu pendidikan khususnya kompetensi profesional dan pedagogik guru SD dan SMP melalui ajang lomba yang kompetitif. Kegiatan OGN Dikdas ini diharapkan dapat memotivasi guru untuk meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru pendidikan dasar di set uruh pelosok tanah air. Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan akan berdampak positifterhadap karier guru dan mutu pendidikan.

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan (Subdit Kesharlindung) telah melaksanakan OGN Dikdas sejak tahun 2016. Olimpiade Guru Nasional pada tahun 2019 bagi guru SD dan SMP ini merupakan pelaksanaan kegiatan OGN Dikdas tahun keempat. Peserta dalam kegiatan OGN Dikdas 2019 adalah para guru SD dan SMP.

Penyelenggaraan OGN Dikdas dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari seleksi tingkat kabupaten/kota, peserta yang berhasil lolos pada tingkat kabupaten/kota berhak mengikuti seleksi tingkat provinsi, peserta yang berhasil lolos tingkat provinsi dan daring terpusat akan menjadi finalis tingkat nasional.

B. Dasar Hukum
Ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan OGN Dikdas adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tujuan
Kegiatan OGN Dikdas tahun 2019 bertujuan untuk:
  1. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat;
  2. Memotivasi guru dalam meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerjanya;
  3. Membangun komitmen guru dalam meningkatkan mutu pendidikan;
  4. Mengembangkan kesadaran ilmiah guru untuk mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi era Revolusi lndustri 4.0; dan
  5. Menguatkan profesi guru sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.
D. Tema
Terna pelaksanaan OGN Dikdas tahun 2019 adalah "Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul untuk meningkatkan keterampilan Abad 21".

E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur pada pedoman ini meliputi kriteria guru peserta OGN Dikdas tahun 2019, mekanisme penyelenggaraan, jadwal, pengendalian program dan pelaporan.

F. Hasil yang Diharapkan
  1. Terpilihnya pemenang OGN Dikdas tahun 2019 untuk guru tematik dan matematika SD dan guru SMP untuk mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa lnggris.
  2. Termotivasinya guru dalam meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan guru SD dan SMP.
  3. Terbangunnya komitmen guru SD dan SMP untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  4. Meningkatnya kesadaran ilmiah guru untuk mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi era Revolusi Industri 4.0; dan
  5. Menguatnya profesi guru SD dan SMP sebagai profesi yang terhonnat, mulia, dan bennartabat.

BAB II PENYELENGGARAAN KEGIATAN
A. Pengertian OGN Dikdas
Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (Dikdas) merupakan ajang kompetisi bagi Guru tematik dan matematika SD dan guru SMP mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), llmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, yang dilaksanakan secara bertahap dimulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional dalarn meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogik pada bidang yang diampunya.

B. Peserta dan bidang yang dilombakan
l. Guru SD pembelajaran:
a. Tematik
b. Matematika

2. Guru SMP mata pelajaran:
a. Matematika
b. IPA
c. IPS
d. Bahasa Indonesia
e. Bahasa Inggris

C. Sasaran
Sasaran pedoman ini adalah:
  1. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
  2. Dinas Pendidikan Provinsi;
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
  4. Guru SD dan guru mapel SMP, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS.
D. Persyaratan Peserta
  1. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus PNS yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK CPNS dan atau SK pengalaman mengajar lainnya; 
  2. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK dari pemerintah daerah atau kepala sekolah;
  3. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) di sekolah swasta yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK dari yayasan tempat bekerja;
  4. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) di sekolah swasta yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan SK dari yayasan tempat bekerja;
  5. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  6. Memiliki nilai tes awal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015/2016/2017;
  7. Tidak sedang ditugasi sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya;
  8. Belum pernah menjadi pemenang 1, 2, atau 3 pada OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir;
  9. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S 1)/D-IV;
  10. Guru SMP hanya dapat mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampunya (melampirkan Data Pokok Pendidik/DAPODIK);
  11. Memiliki surat izin dari kepala sekolah;
  12. Peserta wajib mendaftarkan diri pada laman www.kesharlindungdikdas.id.
E. Bentuk Kegiatan dan Materi Lomba
Kegiatan OGN Dikdas dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai dengan tingkat nasional dengan bentuk kegiatan sebagai berikut ini.
  1. Pada tingkat kabupaten/kota dilakukan seleksi administratif dan/atau akademis (tes tertulis) yang dapat dilakukan secara mandiri oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
  2. Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis luring (offline) dengan bentuk pilihan jamak (multiple choice) dan isian singkat/esai/mengarang. Perangkat tes tertulis disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
  3. Seleksi daring terpusat diperuntukkan bagi guru yang memenuhi persyaratan OGN dan tidak mengikuti seleksi berjenjang. Seleksi daring terpusat dilaksanakan bersamaan dengan seleksi berjenjang tingkat provinsi. 
  4. Pada tingkat nasional seleksi terdiri atas: a. tes tertulis, b. eksperimen/eksplorasi/unjuk kerja, c. makalah dan presentasi.
Materi seleksi disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar mengacu pada cakupan materi pada lampiran I pedoman ini.

F. Penghargaan
Penghargaan bagi para pemenang tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Pemenang pada tingkat nasional akan memperoleh piagam dan penghargaan lainnya dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Semua finalis memperoleh piagam penghargaan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

G. Waktu Penyelenggaraan
  1. Seleksi secara mandiri tingkat kabupaten/kota Awai Februari - 26 Februari 2019
  2. Seleksi tingkat provinsi dan daring terpusat 18 Maret - 5 April 2019
  3. Penilaian seleksi tingkat provinsi 8 April -12 April 2019
  4. Pengumuman peserta tingkat nasional 8 April 2019
  5. Seleksi tingkat nasional 29 April - 2 Mei 2019
H. Tim Juri
Tim Juri OGN Dikdas tingkat nasional terdiri atas unsur:
  1. Perguruan Tinggi;
  2. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
  3. Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kemendikbud;
  4. Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud;
  5. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
  6. Pemerhati pendidikan/lembaga pendidikan. 
I. Kriteria Juri
Kriteria juri adalah sebagai berikut.
  1. Kompeten dalam keilmuan sesuai dengan mata pelajaran yang dilombakan.
  2. Independen (tidak memiliki kepentingan dan tidak memihak kepada siapapun).
  3. Tidak terlibat dalam pembinaan peserta olimpiade guru baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.
  4. Bersikap adil, jujur, transparan, objektif, bertanggung jawab, dan profesional.

J. Biaya Penyelenggaraan
  1. Biaya pelaksanaan seleksi mandiri tingkat kabupaten/kota dibebankan pada APBD.
  2. Biaya seleksi daring oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar di kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan seleksi mandiri dibebankan pada DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
  3. Biaya pelaksanaan seleksi tingkat provinsi dibebankan pada APBD.
  4. Biaya penyelenggaraan tingkat nasional dibebankan pada DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

    Download Pedoman Lomba Olimpiade Guru Nasional (OGN) Jenjang Pendidikan Dasar 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Lomba OGN (Olimpiade Guru Nasional) Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2019 ini silahkan bisa Anda unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Pedoman Lomba Olimpiade Guru Nasional Jenjang Pendidikan Dasar 2019
    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Pedoman Lomba Olimpiade Guru Nasional (OGN) Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.


    Artikel Terkini

    © Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
    Added Successfully

    Type above and press Enter to search.