Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Juknis Tunjangan Fungsional GB-PNS RA/Madrasah Tahun 2017

K ementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7331 Tahun 2016 yang mengatur perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA serta Madrasah Bukan Pegawai…

Juknis Tunjangan Fungsional GB-PNS RA/Madrasah Tahun 2017
Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7331 Tahun 2016 yang mengatur perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA serta Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2017.

Dalam Juknis tersebut ada beberapa hal yang sangat penting untuk diperhatikan terkait syarat apa saja yang bisa mendapatkan Tunjangan Fungsional Tahun 2017 ini. Penerima Tunjangan Fungsional 2017 ini adalah yang sangat penting Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah:
  1. Guru RA/Madrasah
  2. Bukan PNS atau CPNS
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kemenag.
  6. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag, 
  7. Guru penerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dapat menjadi penerima STF-GBPNS jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia.
Adapun mengenai besarnya Tunjangan Fungsional 2017 Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GB-PNS) Tahun 2017 adalah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang, perbulan yang berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2017. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah akan menerima STF-GBPNS sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Baca Juga : Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017

Untuk lebih jelasnya  mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Melalui tautan link berikut.
Download File :

Demikian informasi mengenai subsidi Tunjangan Fungsional 2017 Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GB-PNS) Tahun 2017. Semoga bermanfaat.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.