Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Permen RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

B erikut ini akan admin sampaikan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebagai gambaran akan admin kutip beberapa aline dari isi Peraturan Pemerintah tersebut sebagai barikut. Dalam Peraturan Pemerintah i…

Permen RI Nomor 11 Tahun 2017
Berikut ini akan admin sampaikan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebagai gambaran akan admin kutip beberapa aline dari isi Peraturan Pemerintah tersebut sebagai barikut.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Manajemen PNS meliputi:
  • penyusunan dan penetapan kebutuhan;
  • pengadaan;
  • pangkat dan Jabatan;
  • pengembangan karier;
  • pola karier;
  • promosi;
  • mutasi;
  • penilaian kinerja;
  • penggajian dan tunjangan;
  • penghargaan;
  • disiplin;
  • pemberhentian;
  • jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
  • perlindungan.
Rekan guru bisa juga melihat screenshoot dari peraturan pemerintah tersebut dibawah ini.


Dan utuk lebih lengkapnya, silakan rekan guru khususnya yang sudah PNS bisa mengunduh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini pada tautan link dibawah ini.

Download File :

Demikian informasi mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. harapan kami artikel ini bermanfaat untuk para guru madrasah.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.