Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Inilah Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2023, Cek Selengkapnya!

BOS Kinerja 2023 Guru madrsah.com - Pada kesempatan ini admin akan memberikan informasi lengkap mengenai keputusan pemerintah terkait Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023. Untuk informasi lebih jelasnya silahkan simak pembahasan yang telah kami siapkan di bawah ini.

Inilah Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2023, Cek Selengkapnya!
BOS Kinerja 2023

Guru
madrsah.com - Pada kesempatan ini admin akan memberikan informasi lengkap mengenai keputusan pemerintah terkait Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023. Untuk informasi lebih jelasnya silahkan simak pembahasan yang telah kami siapkan di bawah ini.

Daftar Penerima BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah. Yang mana seperti hajijatim sebutkan di atas, bahwa ada dasar aspek untuk menetapkan daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023.

Daftar Penerima BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun 2023. Ditetapkan melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 259/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023.

Keputusan Mendikbudristek tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023. Diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022. Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Selain itu merujuk dasar hukum pada Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023, pemerintah juga menerbitkan putusan resmi untuk berbagai sekolah. Berikut dasar hukum ditetapkannya keputusan mendikbudristek tentang penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja 2023.

Dasar Hukum Ditetapkannya Keputusan Mendikbudristek

Dasar Hukum ditetapkannya Keputusan Mendikbudristek tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah. Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
  2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342).

Memutuskan :

  • KESATU : Menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik tahun anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  • KEDUA : Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023

Salinan Keputusan Mendikbudristek Nomor 259/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023. Selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Demikian informasi mengenai Salinan Keputusan Mendikbudristek Nomor 259/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.