Guru dan Siswa Wajib Tahu, Ini 4 Larangan Selama MPLS 2023 Jenjang PAUD-SMA

Guru Wajib Tahu, Ini 4 Larangan Selama MPLS 2023 Jenjang PAUD-SMA
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Guru
madrasah.com - Sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran. Selama MPLS 2023 berlangsung, siswa tak cuma mencatat apa saja ketentuan, larangan yang ada.

MPLS digelar dengan tujuan mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.

Kemudian mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya, serta menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Dalam rangka penyelenggaraan MPLS 2023, Dinas Pendidikan maupun seluruh warga sekolah memegang peranan penting. Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghentikan kegiatan MPLS terjadi pelanggaran.

Sedangkan pihak sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan MPLS. Guru, OSIS, MPK, Komite Sekolah, dan siswa dapat dilibatkan untuk menyukseskan penyelenggaraan MPLS.

Agar MPLS dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan, pihak sekolah wajib mematuhi berbagai ketentuan dan larangan yang berlaku.

Apa saja larangan dan ketentuan dalam pelaksanaan MPLS? Berikut informasinya dilansir dari laman Direktorat Jenderal SMP

Larangan selama MPLS 2023

  1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.
  2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
  3. Dilarang bersifat perpeloncoan.
  4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Ketentuan Umum MPLS

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
  2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS.

Ketentuan Wajib selama MPLS

Perlu diketahui, seluruh siswa PAUD-SMA tak cuma mematuhi larangan yang ada. Sekolah wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif. Sementara untuk siswa, jangan lupa selama MPLS wajib menggunakan seragam.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai 4 larangan selama MPLS termasuk ketentuan umum dan kewajiban yang harus diketahui sekolah dan siswa.

sumber : https://www.kompas.com/
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: BeritaJuknis
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code