Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023

Juknis PPDB Jawa Barat 2022-2023 Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. PPDB Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 mendukung terlaksananya ”Merdeka Belajar” sebaga…

Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Jabar Tahun Pelajaran 2022/2023
Juknis PPDB Jawa Barat 2022-2023

Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

PPDB Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 mendukung terlaksananya ”Merdeka Belajar” sebagai upaya untuk menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi, bebas dari berbagai hambatan terutama tekanan psikologis.

Bagi guru dengan memiliki kebebasan, lebih fokus untukmemaksimalkan pada pembelajaran guna mencapai tujuan (goal oriented) pendidikan nasional, namun tetap dalam rambu kaidah kurikulum.

Sedangkan siswa bebas untuk berekspresi selama menempuh proses pembelajaran di sekolah, namun tetap mengikuti kaidah aturan di sekolah.


Pelaksanaan PPDB

Pelaksanaan PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 berdasarkan Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan Pendidikan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 74 ayat 3), yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan transparan.

Dokumen Persyaratan

1. Umum

a. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah.
b. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir Kartu Keluarga (minimal satu tahun).
c. KTP
d. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
e. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

2. Khusus

a. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM).
b. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
c. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali , maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19),
d. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur Prestasi Kejuaraan, maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan).

Identitas Kependudukan

KK yang belum satu tahun/ penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran , kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili (Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021).

Persyaratan bagi KETM

Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi :
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau;

2. terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, atau;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Persyaratan Usia

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).


Download Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Jabar Tahun Pelajaran 2022/2023

Selengkapnya mengenai Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Jabar Tahun Pelajaran 2022/2023 ini bisa anda download melalui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikia informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Jabar Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat..

0تعليقات

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.