Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Seleksi Tahap 2 bagi Calon Pendidik pada Satuan Pendidikan Indonesia di Malaysia

Seleksi Tahap 2 bagi Calon Pendidik Tahun 2020 merupakan tahun ke-15 pengadaan pendidik untuk pendidikan anak-anak Indonesia di Community Learning Center (CLC) Malaysia, oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidik…

Seleksi Tahap 2 bagi Calon Pendidik pada Satuan Pendidikan Indonesia di Malaysia
Seleksi Tahap 2 bagi Calon Pendidik
Tahun 2020 merupakan tahun ke-15 pengadaan pendidik untuk pendidikan anak-anak Indonesia di Community Learning Center (CLC) Malaysia, oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam rangka memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.

Tahun 2019, guru yang masih bertugas di Malaysia berjumlah 293 orang yang sebagian mengakhiri masa tugasnya pada bulan Juli dan Oktober tahun 2020. Di lain pihak, masih banyak anak-anak Indonesia di Malaysia yang belum mendapatkan layanan pendidikan sehingga masih membutuhkan banyak guru yang harus ditugaskan di CLC yang berada di lading-ladang kelapa sawit di wilayah Sabah dan Sarawak.

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru tersebut, Direktorat GTK Dikdas melaksanakan Seleksi Pendidik pada Satuan Pendidikan Indonesia di Malaysia Tahap XI Tahun 2020 agar dapat mengirimkan 100 orang pendidik yang akan ditugaskan di wilayah Sabah dan Sarawak pada tahun 2021.

Kegiatan Seleksi Pendidik pada Satuan Pendidikan Indonesia di Malaysia Tahap XI Tahun 2020 dilaksanakan secara daring (online) dalam 2 tahap, yaitu Seleksi Administratif dan Seleksi Substansi (tes tulis, micro teaching, dan wawancara).

Seleksi tahap 2 terdiri dari tes substansi, psikotes, dan micro teaching yang berlangsung pada 16 s.d. 21 November 2020; dan wawancara pada 24 s.d. 27 November 2020.

Ada pun tim penilai seleksi berasal dari unsur:

a) Birokrat (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan);

b) Dosen (LPTK);

c) Psikolog; dan

d) Widyaiswara (PPPPTK dan LPMP)


sumber : http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/

0تعليقات

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.