Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Inilah Pengumuman Hasil Akhir Integrasi SKD dan SKB Test CPNS 2019 pada Instansi dan Pemda

Pengumuman Hasil Akhir Integrasi SKD dan SKB Test CPNS 2019 pada Instansi dan Pemda Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Daftar Riw…

Pengumuman Hasil Akhir Integrasi SKD dan SKB Test CPNS 2019 pada Instansi dan Pemda
Pengumuman Hasil Akhir Integrasi SKD dan SKB Test CPNS 2019 pada Instansi dan Pemda

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan. Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN. Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hasil akhir seleksi CPNS merupakan hasil olah data yang dilakukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS dengan membuat peringkat nilai tertinggi sampai dengan nilai terendah berdasarkan hasil integrasi antara hasil SKD dan SKB.

Peserta yang dinyatakan lulus pengumuman ini adalah pesera yang tertera kode "L" pada kolom keterangan, Pengertian pada kolom keterangan adalah sebagai berikut,
  • P : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB no 24 tahun 2019
  • L : Lulus seleksi CPNS
  • L-1 : Lulus seleksi cpns setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
  • L-2 : Lulus seleksi cpns setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
  • TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi
  • TH : Tidak Hadir
  • TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.
  • TMS-1 : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu test SKB.
  • APS : Pelamar mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  • SP : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikat Pendidik yang dikeluarkan kemendikbud/kemenristekdikti/kemenag dan dinyatakan linier oleh verifikator instansi

Berikut Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB cpns 2019 pada beberapa Instansi Dan Pemda yang sudah umumkan ke Publik.

Demikian informasi mengenai Pengumuman Hasil Akhir Integrasi SKD dan SKB Test CPNS 2019 Pada Beberapa Instansi dan Pemda yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.