Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Ketentuan dan Persyaratan Formasi Khusus Penerimaan CPNS Tahun 2019

Adapun Ketentuan dan Persyaratan Formasi Khusus Penerimaan CPNS Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, adalah sebagai berikut. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut: Formas…

Ketentuan dan Persyaratan Formasi Khusus Penerimaan CPNS Tahun 2019
Adapun Ketentuan dan Persyaratan Formasi Khusus Penerimaan CPNS Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, adalah sebagai berikut.
  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
    • Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari total alokasi formasi;
    • Instansi Daerah dapat mengalokasikan, sesuai dengan kebutuhan;
    • Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada setiap instansi;
    • Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    • Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
    • Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus mengalokasikan formasi/jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi yang ditetapkan oleh Menteri;
    • Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta kesiapan sarana prasarana/aksesibilitas di masing-masing instansi ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri;
    • Pemilihan formasi sebagaimana dimaksud dalam tersebut huruf
    • dilakukan di SSCASN BKN dan selanjutnya harus dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
    • Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Penyandang Disabilitas disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
    • Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    • Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
    • Penyandang disabilitas yang melamar pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf f (Ketentuan dan Persyaratan Umum) angka 2, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar;
    • Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
    • Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus Penyandang Disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
    • Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain, selain formasi khusus Penyandang Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
    • Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  3. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • penetapan formasi khusus Diaspora diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
    • Jenis jabatan formasi khusus Diaspora adalah jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2), sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah Strata Satu (S-1);
    • Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
    • Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, harus memenuhi persyaratan usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
    • Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3) kecuali bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Analis Kebijakan;
    • Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah;
    • Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
    • setiap pelamar yang mendaftar formasi khusus Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
    • apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
    • penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
    • apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud dalam huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
    • Instansi Pusat harus mengalokasikan formasi jabatan yang dapat dilamar oleh Putra/Putri Papua dan Papua Barat yang formasi jabatannya diserahkan sepenuhnya kepada instansi dengan ketentuan:
      • Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi kurang dari 200 (dua ratus), paling sedikit 1(satu) formasi;
      • Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 201 (dua ratus satu) sampai dengan 1000 (seribu), paling sedikit 2 (dua) formasi;
      • Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 1001 (seribu satu) sampai dengan 2000 (dua ribu), paling sedikit 3(tiga) formasi; dan
      • Bagi instansi yang mendapat alokasi di atas 2001 (dua ribu satu) formasi, paling sedikit 4 (empat) formasi.
    • Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditentukan oleh setiap instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
    • Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security), dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Formasi khusus Tenaga Pengamanan Siber hanya diperuntukkan untuk jabatan Pranata Komputer di Lingkungan Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Siber Sandi Negara;
    • Jabatan Pranata Komputer yang dimaksud sebagaimana dalam huruf a diperuntukkan bagi tenaga yang bertugas secara khusus dalam pencegahan dan pengamanan terhadap sumber daya telematika untuk mencegah terjadi kriminalitas di dunia siber (cyber crime); 
    • Pelamar yang dapat mendaftar pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berpengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang keamanan siber yang dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga internasional dan/atau nasional, berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun saat melamar, dan persyaratan tambahan lain yang ditentukan oleh masing-masing instansi.

Demikian informasi menegnai Ketentuan dan Persyaratan Formasi Khusus Penerimaan CPNS tahun 2019 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.