Menyusul Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019, berikut ini disampaikan beberapa perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan sebagaimana dirriaksud pad a bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan memperhatikan:
- Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran;
- Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru;
- Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
Download Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
SE Revisi Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
sumber: http://pendis.kemenag.go.id
sumber: http://pendis.kemenag.go.id
Artikel Terkini