Notifications
General

Rekrutmen Fasilitator Angkatan 21 Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) 2024 Resmi Dibuka: Simak Syarat, Tahapan, dan Jadwalnya

Guru Penggerak 2024 Guru madrasah.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Gur…

Rekrutmen Fasilitator Angkatan 21 Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) 2024 Resmi Dibuka: Simak Syarat, Tahapan, dan Jadwalnya
Guru Penggerak 2024

Guru
madrasah.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kembali membuka rekrutmen calon fasilitator untuk Program Guru Penggerak (PGP) Angkatan 21.

Rekrutmen ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran dengan mengedepankan siswa sebagai pusat dari proses pendidikan.

Artikel ini akan membahas syarat, tahapan dan jadwal lengkap rekrutmen fasilitator Angkatan 21 PGP tahun 2024.

Program Guru Penggerak sendiri bertujuan untuk mencetak Guru Penggerak, yang tidak hanya mampu menjadi pemimpin pembelajaran, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan di lingkungannya.

Peran fasilitator sangat penting dalam mendampingi calon guru penggerak selama proses pendidikan berlangsung.

Persyaratan dan Penugasan Fasilitator

Fasilitator dalam program ini akan bertugas selama enam bulan dengan menggunakan model pembelajaran daring dan on the job learning, yakni pembelajaran yang dilakukan di tempat kerja calon guru penggerak.

Fasilitator bertanggung jawab untuk memfasilitasi calon guru penggerak dalam mencapai kompetensi yang dibutuhkan, sekaligus membantu mereka menerapkan konsep Merdeka Belajar di sekolah masing-masing.

Calon fasilitator direkrut dari pengajar praktik PGP Angkatan 8 atau 9, yang telah menyelesaikan minimal satu periode penugasan sebagai pengajar praktik.

Selain itu, calon fasilitator juga harus memenuhi syarat-syarat untuk menjadi calon guru penggerak rekognisi.

Proses Rekrutmen

Proses rekrutmen ini akan dilakukan secara daring melalui platform SIMPKB dan pemberitahuan via surat elektronik (e-mail).

Para pengajar praktik yang memenuhi syarat akan menerima tautan pendaftaran dan informasi detail mengenai tahapan seleksi.

Dalam proses ini, mereka yang terpilih akan menjalani penugasan ganda, yakni sebagai fasilitator untuk Calon Guru Penggerak reguler sekaligus sebagai Calon Guru Penggerak Rekognisi pada PGP Angkatan 12.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas utama fasilitator adalah mendukung calon guru penggerak untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan, baik dari segi pedagogis maupun kepemimpinan pembelajaran.

Fasilitator akan memberikan pendampingan secara intensif dan berkelanjutan, memastikan setiap calon guru penggerak dapat menerapkan prinsip-prinsip Merdeka Belajar di sekolah mereka.

Selain itu, fasilitator juga harus mampu memberikan umpan balik yang konstruktif dan membangun kolaborasi yang baik dengan peserta program.

Rekrutmen calon fasilitator PGP Angkatan 21 merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Fasilitator yang terpilih diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang mampu memfasilitasi guru-guru penggerak dalam mengimplementasikan konsep Merdeka Belajar, sehingga pendidikan yang berpusat pada murid dapat terwujud secara efektif dan berkelanjutan.

Dengan peran penting ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berharap para pengajar praktik yang memenuhi syarat dapat segera mendaftar dan berpartisipasi dalam proses rekrutmen ini, demi mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik di masa depan.

Berikut adalah rincian informasi terkait proses rekrutmen Fasilitator Angkatan 21 PGP.

A. Tugas Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak

Fasilitator PGP bertanggung jawab dalam mencatat perkembangan Calon Guru Penggerak selama proses pendidikan berlangsung.

Kegiatan ini dilakukan secara daring, dan fasilitator juga akan memberikan umpan balik, motivasi, serta membantu calon guru dalam menjalankan perannya.

Fasilitator turut serta dalam memperbaiki sesi pembelajaran melalui umpan balik kepada instruktur serta memfasilitasi proses diskusi dan refleksi bagi calon guru penggerak.

B. Persyaratan Calon Fasilitator

Untuk menjadi fasilitator pada PGP Angkatan 21, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Telah bertugas sebagai pengajar praktik pada PGP Angkatan 8 atau 9.
  2. Berasal dari unsur guru atau kepala sekolah.
  3. Belum memiliki sertifikat Guru Penggerak.
  4. Berkomitmen penuh sebagai fasilitator.
  5. Mendapat rekomendasi dari atasan langsung yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  6. Tidak sedang menjabat sebagai asesor, instruktur, kepala sekolah penggerak, atau fasilitator pada program serupa.
  7. Tidak sedang mengikuti proses seleksi untuk posisi di program penggerak lainnya.

C. Mekanisme Rekrutmen

Proses rekrutmen fasilitator meliputi tahapan-tahapan berikut:
  1. Pendaftaran melalui link khusus di SIM-PKB yang diberikan kepada pengajar praktik PGP Angkatan 8 atau 9.
  2. Seleksi Tahap 1 berupa penilaian administrasi dan esai.
  3. Seleksi Tahap 2 berupa wawancara tanpa simulasi mengajar.
  4. Seleksi Tahap 3 berupa pembekalan bagi fasilitator terpilih.
  5. Pengumuman hasil seleksi setiap tahap disampaikan melalui e-mail dan SIMPKB.

D. Jadwal Rekrutmen Fasilitator PGP

Berikut adalah jadwal lengkap rekrutmen fasilitator:
  1. Pendaftaran: 25 September - 4 Oktober 2024.
  2. Seleksi Administrasi dan Esai: 8 - 21 Oktober 2024.
  3. Pengumuman Hasil Tahap 1: 29 Oktober 2024.
  4. Wawancara: 31 Oktober - 7 November 2024.
  5. Pengumuman Hasil Tahap 2: 18 November 2024.
  6. Pembekalan Fasilitator: 25 November - 7 Desember 2024.
  7. Pengumuman Hasil Tahap 3: Desember 2024.

E. Dokumen yang Harus Dilampirkan

Dokumen yang wajib diunggah oleh calon fasilitator meliputi:
  1. Biodata pada laman SIMPKB.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Surat keterangan pernah bertugas sebagai pengajar praktik PGP.
  4. Surat Keputusan (SK) Mengajar terbaru (untuk guru).
  5. SK Pengangkatan Kepala Sekolah (untuk kepala sekolah).
  6. Salinan ijazah terakhir (asli atau legalisir).
  7. Pakta integritas sesuai format.
  8. Surat rekomendasi dari atasan langsung.
  9. Esai.

F. Langkah-langkah Pendaftaran

Proses pendaftaran fasilitator dilakukan secara daring dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Registrasi melalui akun SIMPKB atau link yang diberikan.
  2. Melengkapi CV, esai, dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  3. Mengajukan diri sebagai calon fasilitator Guru Penggerak.

G. Tempat Kegiatan

Koordinasi rekrutmen calon fasilitator dan pembekalan dilaksanakan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

H. Pembekalan dan Asesmen

Setelah lolos seleksi, calon fasilitator akan mengikuti kegiatan pembekalan yang diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan sebagai fasilitator PGP. Penilaian didasarkan pada keikutsertaan penuh dalam pembekalan dan penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur.

I. Ketentuan Lain

Beberapa ketentuan lain dalam proses rekrutmen fasilitator antara lain:
  1. Tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan panitia seleksi.
  2. Peserta seleksi tidak dipungut biaya.
  3. Segala informasi perkembangan seleksi disampaikan melalui laman resmi Kementerian.
  4. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak.

Dengan terlibatnya fasilitator yang berkualitas, Program Pendidikan Guru Penggerak diharapkan dapat berjalan secara efektif dan menghasilkan guru-guru yang mampu menggerakkan ekosistem pendidikan di Indonesia.
× MOHON DIBACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.

Post a Comment
Artikel Terbaru
Kembali ke atas