Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Program Targeted Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis LPDP Tahun 2023

Beasiswa Dokter LPDP 2023 Guru madrasah.com - LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktor serta be…

Program Targeted Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis LPDP Tahun 2023
Beasiswa Dokter LPDP 2023

Guru
madrasah.com - LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktor serta beasiswa dokter spesialis dan dokter subspesialis untuk putra-putri terbaik Indonesia.

Apa itu Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis

Program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis merupakan program beasiswa kerja sama antara LPDP dengan Kementerian Kesehatan yang dimaksudkan mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis dan Subspesialis dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.

Siapa Sasaran Program Dokter Spesialis dan Subspesialis?

Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, dan Subspesialis diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Seperti apa skema Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis?

  1. Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
  2. Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
  3. Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.
  4. Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan.
  5. Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
  6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.
  7. Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada Lampiran Booklet
  8. Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.

Apa saja komponen biaya yang diberikan?

Dana Pendidikan
  1. Dana Pendaftaran
  2. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  3. Dana Tunjangan Buku
  4. Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  5. Dana Seminar Internasional
  6. Dana Publikasi Jurnal Internasional

Dana Pendukung
  1. Dana Transportasi
  2. Dana Asuransi Kesehatan
  3. Dana Kedatangan
  4. Dana Hidup Bulanan
  5. Dana Lomba Internasional
  6. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
  7. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)

Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Pendidikan Kader Ulama?

Persyaratan umum Beasiswa Pendidikan Kader Ulama sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor.
  3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan
    • hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
    • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit
  5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
  6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional
  8. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
  9. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  10. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.
  11. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas Eksekutif
    • Kelas Khusus
    • Kelas Karyawan
    • Kelas Jarak Jauh
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
    • Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  12. Beasiswa dapat diberikan untuk kelas khusus dalam bentuk progam kerja sama antara LPDP dengan instansi lain.
  13. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  14. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
  15. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  16. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  17. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Apa Saja Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Spesialis?

Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Spesialis sebagai berikut:
  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    • Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
    • Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
  2. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
    • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
    • Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
  4. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;
  5. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis.
  6. Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;
  7. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;
  8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Apa Saja Persyaratan Khusus Program Beasiswa Dokter Subspesialis?

Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Subspesialis sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
  • Pendaftar jenjang pendidikan dokter subspesialis berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
  • Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.

3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
  • Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
4. ​​​​​​​Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang masih berlaku;

5. ​​​​​​​Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Subspesialis.

6. Mengunggah Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;

7. ​​​​​​​Mengunggah surat peersetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;

8. ​​​Telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai aturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (pernyataan tercantum dalam surat usulan bagi Dokter PNS/TNI/POLRI atau dalam surat rekomendasi)

9. ​​​​​​​Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ 
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Download Buku Panduan Program Targeted Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis LPDP Tahun 2023

Selengkapnya mengenai Panduan Program Targeted Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis LPDP Tahun 2023 ini bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Program Targeted Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis LPDP Tahun 2023. Semoga bermanfaat..☺


0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.