Panduan Operasional Penyelenggaran Bimbingan dan Konseling pada Madrasah

Panduan Operasional Penyelenggaran Bimbingan dan Konseling pada Madrasah
Bimbingan dan Konseling

Guru
madrasah.com - Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari sistem pendidikan madrasah diselenggarakan untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli agar mampu mengaktualisasikan potensi dirinya mencapai perkembangan secara optimal. 

Fasilitasi dimaksudkan sebagai upaya memperlancar proses perkembangan peserta didik/konseli. Karena secara kodrati setiap manusia berpotensi tumbuh dan berkembang untuk mencapai kemandirian secara optimal, sehingga peserta didik/konseli dapat mengembangkan potensi, pola fikir, dan sikap/perilaku dalam membangun karakter bernuansa keimanan dan ketakwaan yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadis.

Bimbingan dan konseling menggunakan paradigma perkembangan yang menekankan pada upaya mengembangkan potensi positif individu. Semua peserta didik/konseli berhak mendapatkan layanan bimbingan dan konseling agar potensinya berkembang dan teraktualisasi secara positif. 

Meskipun demikian, paradigma perkembangan tidak mengabaikan layanan bimbingan dan konseling yang berorientasi pada pencegahan timbulnya masalah (preventif) dan pengentasan masalah (kuratif).

Upaya pengembangan potensi peserta didik/konseli menjadi kompetensi dan prestasi yang aktual memerlukan sistem layanan pendidikan integratif, yang dapat diwujudkan dengan kerjasama yang baik antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan guru mata pelajaran, tenaga pendidikan, dan komite di madrasah .

Setiap peserta didik/konseli dalam jenjang pendidikan yang berbeda memiliki potensi (kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik), latar belakang keluarga, serta pengalaman belajar yang berbeda-beda. Hal ini menyebabkan peserta didik/konseli memerlukan layanan pengembangan yang berbeda-beda pula.

Panduan Operasional Penyelenggaraan atau POP Bimbingan Konseling pada Madrasah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7232 Tahun 2020 yang ditanda tangani di Jakarta pada 28 Desember 2020.

Juknis POP BK pada Madrasah mengatur tentang teknis penyelenggaraan layanan Bimbingan Konseling (BK) bagi konseli (peserta didik) pada satuan pendidikan madrasah jenjang MI MTs dan MA.

Oleh karena itu, membaca dan memahami Petunjuk Teknis POP Bimbingan Konseling (BK) Pada Madrasah ini bagi guru BK madrasah merupakan sebuah keniscayaan. Sehingga dengan memahami POP BK Madrasah, guru BK diharapkan dapat memberikan layanan kepada peserta didik secara optimal, efektif, efisien, serta memenuhi aturan yang berlaku.

Tujuan Panduan Operasional Pelaksanaan Layanan BK pada Madrasah

Tujuan Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Madrasah (POP BK Madrasah) adalah sebagai berikut:
  1. Memfasilitasi guru BK dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaksanakan tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling.
  2. Dasar bagi konselor BK madrasah dalam mengembangkan program layanan BK secara utuh dan optimal dengan memperhatikan evaluasi dan daya dukung sarpras yang dimiliki oleh madrasah.
  3. Sebagai dasar bagi kepala madrasah untuk memberikan dukungan dan fasilitas dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling (BK) di madrasah.
  4. Sebagai dasar bagi pengawas madrasah untuk memberikan supervisi guru bimbingan dan konseling (BK).
  5. Sebagai salah satu acuan penilaian kinerja dan angka kredit guru bimbingan dan konseling.

Dimensi Bimbingan dan konseling (BK) pada madrasah

Bimbingan Konseling pada madrasah perlu memperkuat dimensi spiritual (rohaniah). Dimensi spiritual bertujuan untuk meningkatkan proses penyesuaian dan pertumbuhan spiritualitas.

Hal ini terjadi karena pertumbuhan spiritualitas peserta didik/konseli akan berfungsi secara efektif dalam kehidupannya. Layanan bimbingan dan konseling mengedepankan proses pemberian bantuan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada peserta didik/konseli.

Layanan ini perlu memasukan nilai-nilai Al quran dan hadis, sehingga peserta didik/konseli mampu menumbuhkan karakter akhlaqul karimah. Layanan bimbingan dan konseling di madrasah merujuk pada Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah beserta lampirannya.

Memperhatikan signifikasi layanan bimbingan dan konseling di madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perlu menyusun Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Madrasah.

Download Panduan Operasional Penyelenggaran Bimbingan dan Konseling (BK) Pada Madrasah

Selengkapnya mengenai  Panduan Operasional Penyelenggaran Bimbingan dan Konseling pada Madrasah ini dapat diunduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.




Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Panduan Operasional Penyelenggaran Bimbingan dan Konseling pada Madrasah. Semoga bermanfaat....
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: DownloadJuknis
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code