Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka |
Gurumadrasah.com- Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat dengan nomor B-50/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2023 tentang Pendataan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024.
Surat yang bertanggal 4 Januari 2023 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi C.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Se Indonesia.
- Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah merupakan opsi (pilihan) dan dilaksanakan secara bertahap pada madrasah piloting.
- Madrasah yang belum ditetapkan sebagai pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2022/2023, dapat mendaftar sebagai pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024
- Madrasah mendaftar IKM secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) mulai tanggal 10 Januari s.d. 25 Februari 2023 pukul 23.00 WIB
- Madrasah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
- Sebelum mendaftar, diharapkan Madrasah telah melakukan persiapan IKM secara mandiri.
- Prosedur pendaftaran dapat dilihat pada aplikasi PDUM laman: pdum.kemenag.go.id
Demikian, atas perhatian dan Kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Download Surat Edaran Pendataan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024
Selengkapnya mengenai file surat Pendataan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024 ini bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Surat Edaran tentang Pendataan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat..
0Comments