Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk SNPMB

Verval Satuan Pendidikan SNPMB Guru madrasah.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi telah mengeluarkan Surat yang bernomor 5150/J1/DS.00.01/2022 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan…

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk SNPMB
Verval Satuan Pendidikan SNPMB

Guru
madrasah.com
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi telah mengeluarkan Surat yang bernomor 5150/J1/DS.00.01/2022 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Surat yang dikeluarkan pada tanggal 7 Januari 2023 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Disampaikan dalam surat tersebut bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023.

Pusat Data dan Teknologi Informasi menyiapkan data dukung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang bisa diakses melalui tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/.

Data dukung bersumber dari mekanisme DAPODIK dan mekanisme EMIS yang disajikan pada laman ini terdiri dari:
  1. Data Satuan Pendidikan: berupa data identitas Satuan Pendidikan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi VervalSP oleh Operator Satuan Pendidikan. Untuk validasi data Akreditasi Satuan Pendidikan, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme BAN-SM.
  2. Data Peserta Didik: berupa data jumlah Peserta Didik yang sudah valid, unik dan tunggal dan jumlah residu Peserta Didik. Residu Peserta Didik yaitu Peserta Didik yang belum memiliki NISN, tercatat di lebih dari satu Satuan Pendidikan, tercatat di lebih dari satu Rombongan Belajar dan belum tercatat pada Jurusan. Pemutakhiran data Peserta Didik dilakukan melalui aplikasi VervalPD oleh Operator Satuan Pendidikan. Khusus untuk perbaikan data identitas Peserta Didik yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung bisa dilakukan secara mandiri oleh Peserta Didik melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

Mohon bantuan kesediaan Saudara menginformasikan kepada operator Satuan Pendidikan di wilayah Saudara untuk memastikan data Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/Sederajat dengan melakukan verifikasi dan validasi khususnya data Satuan Pendidikan yang belum lengkap dan/atau tidak sesuai dan residu Peserta Didik.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Download Surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk SNPMB

Selengkapnya tentang surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) ini bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk SNPMB. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.