Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Pedoman Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2022

EDM 2022 Guru madrasah.com - Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan yang berkualitas akan mampu melahirkan human capital yang memiliki daya saing tinggi. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya riil untuk menyiapkan lemba…

Pedoman Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2022
EDM 2022

Guru
madrasah.com
- Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan yang berkualitas akan mampu melahirkan human capital yang memiliki daya saing tinggi. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya riil untuk menyiapkan lembaga pendidikan berkualitas yang dikelola secara profesional. Pengelola lembaga pendidikan madrasah dituntut untuk dapat menyiapkan rencana kerja dengan lebih detail dan terperinci. 

Pembiayaan program kerja diberikan secara lebih efisien dan berbasis kinerja. Jika selama ini penyusunan program kerja terbiasa dilakukan mengikuti besaran anggaran yang tersedia, maka sudah saatnya mengubah mindset “money follows program” (anggaran mengikuti program). Selain itu, dana BOS dan dana lain harus diarahkan untuk program peningkatan mutu pembelajaran yang memiliki pengaruh langsung (direct impact) bagi end-user pendidikan yaitu siswa.

Berdasarkan data EMIS tahun 2020, terdapat lebih dari 9,5 juta anak Indonesia yang menempuh pendidikan dasar dan menengah di madrasah. Oleh karenanya madrasah dituntut memberikan layanan pendidikan terbaik, agar siswa dapat melakukan lompatan prestasi dan mampu bersaing di masa yang akan datang.

Kementerian Agama mengalokasikan lebih dari 10 triliun rupiah untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Anggaran tersebut merupakan sebuah investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Tantangannya ada di kualitas belanja, apakah dana BOS tersebut telah dibelanjakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang mendukung mutu pembelajaran.

Dalam rangka penyempurnaan sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran, Kementerian Agama telah mengembangkan platform digital untuk mempermudah madrasah dalam melaksanakan evaluasi diri sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah. Platform yang selanjutnya disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik dan EDM (Evaluasi Diri Madrasah) ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan madrasah. Aplikasi e-RKAM dan EDM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien. Hal ini selaras dengan himbauan Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan pertanggungjawaban, namun dapat lebih difokuskan pada pengembangan mutu pembelajaran.

Aplikasi e-RKAM dan EDM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana lainnya secara lebih transparan dan akuntabel, yang dapat diakses secara berjenjang mulai tingkat madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga tingkat Kementerian Agama RI. Penggunaan aplikasi e-RKAM dan EDM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan. Transformasi digital ini merupakan upaya konkrit dalam mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bebas korupsi.

Pedoman Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

Pedoman Penyusunan EDM dipergunakan sebagai landasan penyusunan Evaluasi Diri Madrasah dalam rangka penyusunan rencana kegiatan dan anggaran madrasah atau RKAM. Dengan pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM), satuan pendidikan madrasah diharapkan dapat menentukan kegiatan-kegiatan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan.

EDM merupakan suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh stakeholder di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pada prinsipnya Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan penilaian yang dilakukan oleh madrasah dengan penuh kesadaran dan kejujuran untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah kedepan. Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan seluruh pihak untuk bersedia membuka diri.

Dengan demikian satuan madrasah, melalui evaluasi diri madrasah dapat memperbaiki kekurangan, mempertahankan, serta meningkatkan keunggulan dalam mencapai visi dan misi madrasah.

Semangat kebersamaan seluruh anggota madrasah untuk mau mengevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari keberhasilan Evaluasi Diri Madrasah (EDM).

Tujuan Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

  1. Menilai kinerja madrasah berdasarkan SNP.
  2. Pemetaan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan madrasah kedepan.
  3. Membantu menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan madrasah.
  4. Menjadi acuan madrasah dalam menyusu RKM dan RKAM.

Fungsi dan Manfaat Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

  1. Mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah.
  2. Untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, serta tantangan yang dimiliki oleh madrasah.
  3. Mengetahui peluang untuk peningkatan mutu pendidikan madrasah, menilai keberhasilan, serta melakukan penyesuaian program yang ada.
  4. Mengetahui jenis-jenis kebutuhan yang sangat diperlukan untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah kedepan.
  5. Mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
  6. Bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
  7. Bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM.
  8. Bahan penyusunan RKAM.
  9. Bagi madrasah swasta, EDM penentuan kebijakan atau bantuan dari yayasan.
  10. Bahan masukan penyusunan perencanaan program kegiatan tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

Prinsip Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

  1. Integritas: dilakukan secara jujur.
  2. Objektif: berdasarkan fakta yang ada.
  3. Ilmiah: Evaluasi Diri Madrasah (EDM) disusun menggunakan pendekatan ilmiah dan terbuka untuk dievaluasi oleh seluruh pihak.
  4. Partisipatif: Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dilaksanakan dengan melibatkan unsur madrasah melalui musyawarah mufakat.
  5. Transparan: hasil EValuasi Diri Madrasah (EDM) terbuka untuk umum dan dapat diketahui oleh semua pihak.
  6. Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Terintegrasi: memanfaatkan data dan informasi yang tersedia dari seluruh sistem pendataan online madrasah yang dinaungi oleh Kemenag RI.
  8. Periodik: dilakukan secara berkala setiap tahunnya, akan tetapi dapat diperbaharui sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
  9. Berkelanjutan: dilakukan terus menerus.

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dilakukan oleh Tim Penjaminan Mutu Madrasah yang dibentuk dan diputuskan dalam Surat Keputusan Kepala Madrasah, untuk contoh format SK silahkan download disini Contoh SK Tim Penjamin Mutu Madrasah.

Dalam pelaksanaannya, Tim Penjamin Mutu (TPM) dibantu oleh bendahara madrasah/staf administrasi (operator) yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS.

Tahapan Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

  1. Sosialisasi EDM kepada seluruh stakeholder madrasah.
  2. Pembentukan TPM.
  3. Pelatihan EDM kepada TPM.
  4. Pengumpulan data dan informasi serta bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam instrumen oleh Tim Penjamin Mutu (TPM).
  5. Penetapan level kinerja setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.
  6. Pengisian instrumen oleh TPM dibantu staf administrasi (operator) madrasah secara online atau semi online (bagi madrasah tertentu yang menghadapi masalah jaringan internet) berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
  7. Persetujuan (approval) hasil isian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) oleh Kepala Madrasah.
  8. Pengiriman hasil pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) oleh Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM) yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah melalui menu pengiriman yang tersedia di aplikasi EDM Kemenag.

Download Pedoman Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2022

Selengkapnya mengenai file dari  pedoman penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2022 ini dapat diunduh melalui link dibawah ini.


Demikian psotingan kami mengenai Pedoman Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2022. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.