Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Inilah Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023

BOS Madrasah 2023 Guru madrasah.com - Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Inilah Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023
BOS Madrasah 2023

Guru
madrasah.com
- Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Di Seluruh Indonesia. Berikut adalah surat edaran terkait Prosedur Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 yang dapat anda simak dibawah ini.

A. Latar Belakang

Dalam rangka optimalisasi dan efektifitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dengan Nomor 304 Tahun 2023 untuk dijadikan pedoman dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Peyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
 

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Madrasah dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.
 
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan:
  • Menghimbau pada Madrasah untuk mempedomani Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah ;
  • Membuat dan melakukan pengisian EDM 2022 dan eRKAM 2023 melalui aplikasi eRKAM V.2 pada link https://erkam.kemenag.go.id/home bagi Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM.

C. Ketentuan

  1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
  2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di upload pada aplikasi eRKAM v.2;
  3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home
  4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi
  5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing
  6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya
  7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran ALokasi Dana BOS 2023
 

D. Penutup

Surat Edaran ini mulai sejak tanggal ditetapkan.

Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.

Download Surat Edaran tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023

Selengkapnya mengenai Surat Edaran tentang Prosedur Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini bisa anda download melalui link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikian informasi mengenai Prosedur Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.