Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pendampingan Mutu PAUD Tahun 2022

Bantuan Pendampingan Mutu PAUD Tahun 2022 Guru madrasah.com - Upaya penjaminan mutu untuk layanan PAUD hadir melalui keberadaan standar mutu serta akreditasi. Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendid…

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pendampingan Mutu PAUD Tahun 2022
Bantuan Pendampingan Mutu PAUD Tahun 2022

Guru
madrasah.com
- Upaya penjaminan mutu untuk layanan PAUD hadir melalui keberadaan standar mutu serta akreditasi. Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan. 

Standar kualitas yang digunakan dalam melakukan akreditasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Secara esensi, fungsi dari akreditasi merupakan bentuk penjaminan mutu yang bertujuan untuk melindungi masyarakat.

Sistem penjaminan mutu yang dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan disebut Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggara pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai satuan Standar Nasional Pendidikan (SNP). 

Sistem Penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan lalu ditetapkan oleh satuan PAUD untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan PAUD. Pengembangan satuan PAUD terus ditingkatkan agar dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik sesuai dengan upaya evaluasi sistem pendidikan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Satuan PAUD berperan dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan yang terdiri dari pengorganisasian dan kebijakan dalam proses pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Sistem tersebut memiliki beberapa prinsip yakni mandiri dan partisipasi, terstandar, integritas, sistematis dan berkelanjutan, holistik, transparan dan akuntabel. 

Seluruh langkah dalam siklus penjamin mutu dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan dan melibatkan pemangku kepentingan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 No 78, tambahan Lembaga Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini ;
  6. Peraturan Menteri Keuangan 132/PMK.05/2021 tentang mekanisme pelaksanaan anggatan bantuan pemerintah pada Kementrian Negara/Lembaga;

Tujuan Pedoman

  1. Sebagai acuan bagi Direktorat PAUD dalam pelaksanaan pemberian bantuan Pendampingan Mutu PAUD Tahun 2022.
  2. Sebagai acuan bagi tim penilai dalam menyeleksi dan memverifikasi proposal yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang mengajukan bantuan;
  3. Sebagai acuan bagi penerima bantuan dalam pengajuan, penyaluran, pemanfaatan dan pertanggungjawaban sesuai standar yang ditetapkan.

Prinsip Bantuan

Bantuan Pendampingan Mutu PAUD dilaksanakan dengan prinsip:
  1. Efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan;
  2. Efektif, yaitu menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang optimal sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. Transparan, yaitu menjamin keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana bantuan;
  4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Kepatuhan, yaitu pelaksanaan program/kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Manfaat, yaitu hasil pelaksanaan program/kegiatan dapat dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi penerima bantuan.

Pemberi Bantuan

Bantuan diberikan oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi kepada Dinas Pendidikan Pendidikan Kabupaten/Kota.

Download Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pendampingan Mutu PAUD Tahun 2022

Selengkapnya mengenai Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pendampingan Mutu PAUD Tahun 2022 ini bisa anda lihat dan mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikian postingan kami mengenai Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pendampingan Mutu PAUD Tahun 2022. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.