Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Inilah Nama Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022, Cek Nama Anda !

Bantuan Insentif Guru PAI Guru madrasah.com   - Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama telah merilis nama-nama penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022.

Inilah Nama Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022
Bantuan Insentif Guru PAI

Guru
madrasah.com 
- Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama telah merilis nama-nama penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022.

Pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan dan pengelolaan bantuan insentif dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.

Maksud dan Tujuan

Maksud dari petunjuk teknis bantuan Insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 adalah untuk mengatur pelaksanaan pemberian insentif guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil agar tertib, efisien, dan transparan. Sedangkan tujuan dari Petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam proses pelaksanaan bantuan insentif.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis bantuan Pemberian Insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 adalah: Pendahuluan, Kriteria Penerima, Besaran, Sumber Dana dan Ketentuan Pembayaran, Mekanisme Pelaksanaan ,serta Pengendalian, Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat.

Tujuan Penggunaan Bantuan

Tujuan penyaluran bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah untuk hal-hal berikut.

  1. Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik beragama Islam di sekolah.
  2. Meningkatkan motivasi dan kinerja GPAI dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Meningkatkan kesejahteraan GPAI Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pemberi Bantuan

Pemberi bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Sumber Dana dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022.

Sasaran Penerima Bantuan


Sasaran penerima bantuan insentif Tahun Anggaran 2022 ini adalah Guru PAI Bukan PNS yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

Persyaratan Penerima Bantuan


Kriteria Umum

Syarat penerima Bantuan insentif adalah sebagai berikut,
  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
  2. Terdata dalam SIAGA per-Januari 2022.
  3. GPAI GBPNS bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

Pengaduan Masyarakat

Pengaduan terkait pelaksanaan bantuan insentif tahun 2022 dapat disampaikan ke alamat:

Direktorat Pendidikan Agama Islam
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Lantai VIII
Jakarta 10710
Email: direktorat.pai@gmail.com

Download Nama Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022


Selengkapnya mengenai Nama Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 ini bisa anda lihat pada Surat edaran Dirjen Pendis tentang Pemberitahuan Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 pada link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Pemberitahuan Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.