Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

Pendidikan Guru Penggerak Guru madrasah.com - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek dalam mewujudkan peningkatan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru, meluncurkan progam pendidikan guru penggerak (PGP), yang didalamnya diatur…

Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
Pendidikan Guru Penggerak

Gurumadrasah.com - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek dalam mewujudkan peningkatan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru, meluncurkan progam pendidikan guru penggerak (PGP), yang didalamnya diatur pula program rekognisi untuk elemen guru lainnya yang terlibat.

Maka untuk memperkuat Program tersebut lahirlah Permendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Beberapa poin yang harus dipahami dalam memahami Permendibudristek no 26 tahun 2022 tentang PGP dan bagaimana program Rekognisi PGP ini adalah :
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Guru Penggerak adalah Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak.
  3. Instruktur adalah pengajar yang memberikan pengayaan materi bagi peserta pendidikan Guru Penggerak.
  4. Fasilitator adalah pengajar yang memfasilitasi proses pembelajaran.
  5. Pengajar Praktik adalah pengajar yang bertugas memberikan pendampingan individu dan pendampingan kelompok peserta pendidikan Guru Penggerak di satuan pendidikan.
  6. Program Sekolah Penggerak yang selanjutnya disingkat PSP adalah program transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik untuk mewujudkan prolil pelajar Pancasila.
Menurut Pasal 2 ayat 2 Permendikbudristek no 26 tahun 2022 bahwa Guru Penggerak yang dihasilkan dari program guru penggerak ini adalah guru yang memiliki kemampuan :
  1. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengankebutuhan peserta didik saat ini dan di masadepan dengan berbasis data;
  2. berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat,dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi,dan program satuan Pendidikan;
  3. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkanhasil refleksi terhadappraktik pembelajaran; dan
  4. menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dankomunitas secara sukarela.

Download Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP)


Selengkapnya mengenai salinan file dari Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP) ini dapat anda unduh pada link yang kami sediakan dibawah ini.




Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.