Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Permendikbudristek 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah

Standar Isi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan Permendikbudristek 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini adalah kelanjutan dari Permendikbudristek 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusa…

gurumadrasah.com-Permendikbudristek 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah
Standar Isi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan Permendikbudristek 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini adalah kelanjutan dari Permendikbudristek 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Permendikbudristek 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini mencabut ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954), dan ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang:
  1. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
  2. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
  3. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan: muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; konsep keilmuan; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  4. Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang meliputi: pendidikan agama; pendidikan Pancasila; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; matematika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olahraga; keterampilan/kejuruan; dan muatan lokal.
  5. Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
  6. Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
  7. Perumusan ruang lingkup materi pada angka 6 memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.

Permendikbudristek 7 Tahun 2022 dilengkapi dengan lampiran Standar Isi pada masing-masing jenjang pendidikan yang tidak terpisahkan dari Permen ini. Akan ditemukan pada post selanjutnya.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 10 Februari 2022, diundangkan pada hari itu juga oleh Dirjen PP Kemenkumham. Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169. Agar setiap orang mengetahuinya.

Latar Belakang

Pertimbangan Permendikbudristek 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dasar Hukum

Landasan hukum Permendikbudristek 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah adalah:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

Download Permendikbudristek 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi 


Selengkapnya mengenai Permendikbudristek 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Permendikbudristek 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.