Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Permendikbudristek 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah

Standar Proses pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikbudristek 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Peraturan Menteri untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasio…

gurumadrasah.com-Permendikbudristek 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah
Standar Proses pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikbudristek 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Peraturan Menteri untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Permen ini mengatakan bahwa Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Standar Proses meliputi: perencanaan pembelajaran; pelaksanaan pembelajaran; dan penilaian proses pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan dan fasilitasi.

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan kesetaraan dan pendidikan khusus.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah ini ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 5 April 2022 di Jakarta.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah diundangkan oleh Dirjen PP Kemenkumham pada tanggal 6 April 2020 di Jakarta. Permendikbudristek 16 tahun 2022 tentang Standar Proses ini ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383. Agar setiap orang mengetahuinya.

Latar Belakang

Pertimbangan Permendikbudristek 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dasar Hukum

  1. Dasar hukum Permendikbudristek 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah adalah:
  2. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

Download Permendikbudristek 16 tahun 2022 tentang Standar Proses 


Selengkapnnya mengenai Permendikbudristek 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Permendikbudristek 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.