Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Permenag Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)

Permenag Nomor 73 tahun 2022 Guru madrasah.com - Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat …

gurumadrasah.com - Permenag Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)
Permenag Nomor 73 tahun 2022

Guru
madrasah.com
- Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Serta pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada kementerian agama harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Hal ini dituangkan dalam Permenag 73 tahun 2022 tentang PPKS.

Pasal 2 Permenag 73 tahun 2022 tentang PPKS menjelaskan tentang tujuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yakni untuk mencegah dan menangani segala bentuk Kekerasan Seksual; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi Pelaku; mewujudkan lingkungan di Satuan Pendidikan tanpa Kekerasan Seksual; dan menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual.

Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam Permenag 73 tahun 2022 tentang PPKS adalah penghargaan atas harkat dan martabat manusia; nondiskriminasi; kepentingan terbaik bagi Korban; keadilan; kemanfaatan; dan kepastian hukum. PPKS dilakukan kepada Peserta Didik; Pendidik; Tenaga Kependidikan; pimpinan Satuan Pendidikan; penyelenggara Satuan Pendidikan; dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pengertian PPKS

PPKS adalah singkatan dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan Seksual dan keberulangan Kekerasan Seksual. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Apakah kekerasan seksual itu?

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa atau tidak secara paksa, atau bertentangan dengan kehendak seseorang atau dengan kehendak karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara f1sik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Kekerasan Seksual.

Bentuk Kekerasan Seksual

Permenag 73 tahun 2022 tentang PPKS menegaskan bahwa bentuk Kekerasan Seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Bentuk Kekerasan Seksual yang disebutkan dalam Permenag 73 tahun 2022 tentang PPKS yaitu:
  1. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
  2. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
  3. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  4. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
  5. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  6. memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
  7. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban;
  8. melakukan percobaan perkosaan;
  9. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  10. mempraktikkan budaya yang bernuansa Kekerasan Seksual;
  11. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
  12. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual;
  13. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
  14. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
  15. mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual; dan/atau
  16. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencegahan Kekerasan Seksual

Satuan Pendidikan wajib melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui sosialisasi, pembelajaran, penguatan tata kelola, penguatan budaya, dan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dilakukan dengan penyampaian informasi, kampanye, dan bentuk lainnya terkait Kekerasan Seksual. Pencegahan melalui kegiatan pembelajaran dilakukan melalui pengembangan kurikulum dan pembelajaran; pembuatan modul, buku, dan literatur lainnya; dan penyelenggaraan pelatihan, halakah, kajian, dan kegiatan lainnya.

Pencegahan melalui kegiatan penguatan tata kelola meliputi penyusunan standar prosedur operasional Pencegahan Kekerasan Seksual; penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan; dan kerja sama dengan instansi terkait. Pencegahan melalui kegiatan penguatan budaya dilakukan dalam bentuk pengenalan lingkungan, peduli Pencegahan Kekerasan Seksual, dan pengembangan jejaring komunikasi.

Penanganan Kekerasan Seksual

Satuan Pendidikan wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual. Penanganan Kekerasan Seksual meliputi pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan Korban.

Bagaimana Pelindungan Kekerasan Seksual?
Pimpinan Satuan Pendidikan memberikan pelindungan terhadap Korban, saksi, Pelapor, dan anak berkonflik dengan hukum atau anak sebagai Pelaku. Pelindungan diberikan sepanjang pihak berasal dari Satuan Pendidikan tersebut.

Pelindungan kepada pihak diberikan dalam bentuk pelindungan atas kerahasiaan identitas; penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan; penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan; jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi Peserta Didik; jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan; dan/ atau pelindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelindungan anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai Pelaku meliputi pelindungan atas kerahasiaan identitas; jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi Peserta Didik; dan perlakuan secara manusiawi.

Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementrian Agama ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2022. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementrian Agama diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2022.

Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementrian Agama ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1025.

Download Permenag Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual 

Selengkapnya mengenai file dari Permenag Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Satuan Pendidikan ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikian postingan kami pada kesempatan kali ini mengenai Permenag Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.