Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Kampus Merdeka pada PTKI Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM) secara filosofis merupakan salah satu bentuk dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini termaktub dalam Staatfundamental Norm dan terurai pada Pasal 31 …

gurumadrasah.com-Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Kampus Merdeka pada PTKI

Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM) secara filosofis merupakan salah satu bentuk dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini termaktub dalam Staatfundamental Norm dan terurai pada Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 sebagai Staatground gezet yang dapat dimaknai sebagai perwujudan hak mendapatkan pendidikan yang dijamin pemenuhannya oleh negara sehingga setiap warga negara berkewajiban melaksakan pendidikan tersebut. Hal ini dilakukan negara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan yang secara formal diatur lebih lanjut pada beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai Formal Gezet.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 mengamanatkan agar pendidikan tinggi mampu mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridarma. Amanat tersebut menjadi niscaya bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk merumuskan beberapa kebijakan maupun kegiatan yang menunjang pencapaian kompetensi pembelajaran. Kesiapan mahasiswa dalam menghadapi perubahan sosial, budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan dunia industri atau dunia kerja yang dinamis, menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam merumuskan kegiatan PTKI yang pada akhirnya dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan yang unggul dan dinamis. Upaya perumusan kebijakan dan kegiatan yang dimaksud dapat dilihat pada sembilan bentuk kegiatan dalam kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) .

Secara sosiologis, pengangguran berpendidikan menjadi salah satu problem yang dihadapi oleh PTKI, oleh karenanya MBKM dapat menjadi jawaban untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Melalui MBKM, PTKI juga mampu menciptakan kultur pembelajaran yang otonom dan fleksibel serta mampu meningkatkan link and match dengan dunia usaha, dunia industri sehingga dapat mempersiapkan kesiapan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal. Secara yuridis, MBKM di PTKI, merupakan perwujudan tugas Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam untuk memfasilitasi penjaminan mutu layanan pendidikan tinggi sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 yang secara fungsional harus memastikan bahwa layanan pendidikan yang diberikan institusi pendidikan tinggi keagamaan Islam kepada mahasiswa dan masyarakat pada umumnya benar-benar berorientasi dan berpijak pada 2 standar mutu. Atas dasar pemikiran tersebut, Kebijakan MBKM di PTKI yang telah dirumuskan ditahun 2020 sangat relevan dengan tuntutan keadilan, kemanfaatan dan kepastian MBKM.

Keberadaan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 Tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, masih memuat delapan kegiatan MBKM. Secara implementatif, panduan tersebut masih membutuhkan beberapa petunjuk operasional yang lebih teknis dan masih perlu memasukkan satu kegiatan lagi sebagai kekhasan Kementerian Agama, yaitu moderasi beragama. Dengan demikian, Kementerian Agama melengkapinya melalui penyusunan Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Tridarma di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Implementasi kebijakan MBKM dalam Tridarma Perguruan Tinggi merupakan upaya Kementerian Agama dalam menciptakan, mengontrol, dan mengawasi implementasi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang otonom, inovatif, produktif, adaptif, dan relevan dengan dinamika sosial, kemajuan IPTEKS, dunia usaha dan dunia industri.

Salah satu dari kebijakan MBKM diwujudkan melalui program hak belajar tiga (3) semester bagi mahasiswa di luar program studi sehingga terwujudnya pola pembelajaran fleksibel dan otonom. Kultur pembelajaran demikian dikembangkan secara kreatif dan inovatif sesuai dengan minat, kebutuhan dan orientasi mahasiswa dalam proses pembelajaran. Kegiatan pembelajaran dua (2) semester di luar program studi dan di luar perguruan tinggi asal, dapat berupa pembelajaran di kampus maupun kegiatan di luar kampus. MBKM dalam Tridarma PT ini meliputi; kegiatan pertukaran mahasiswa, magang, asistensi mengajar, riset/penelitian, studi/proyek independen, kegiatan kemanusiaan, membangun desa/KKNT (Kuliah Kerja Nyata Terpadu-Tematik), kewirausahaan, dan moderasi beragama.

Secara implementatif, penyelenggaraan MBKM pada PTKI menjadi otoritas kampus dengan mengacu pada pedoman dan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Hal ini penting, karena setiap kampus memiliki karakter dan ciri khas yang berbeda sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pembelajaran MBKM memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, kemandirian, dan kebutuhan pengembangan keterampilan (hard skills & soft skills) mahasiswa.

Dalam konteks pengembangan keterampilan (hard skills & soft skills) sebagai bagian dari implementasi MBKM, sivitas akademika diharapkan terlibat aktif dalam forum-forum yang diinisiasi dan dikembangkan oleh Kementerian Agama. Diantara forum yang dimaksud antara lain Biannual Conference on Research Results (BCRR), International Conference on University Communtity Engagement (ICON-UCE), ADIKTIS, AICIS, dan lainnya.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  4. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 706 Tahun 2018 tentang Panduan Pengembangan Kurikulum PTKI Mengacu Pada KKNI dan SN-Dikti;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3879 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembelajaran dan Penilaian di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 Tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Dalam Kurikulum Program Studi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

TUJUAN

Penyusunan petunjuk teknis ini bertujuan untuk:
  1. Panduan Implementasi MBKM pada PTKI baik negeri maupun swasta;
  2. Memperkaya dan meningkatkan wawasan dan kompetensi mahasiswa sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan mahasiswa;
  3. Mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia usaha dan industri;
  4. Menjadi tolok ukur dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan penjaminan mutu kebijakan MBKM pada masing-masing PTKI;

Download Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Selengkapnya mengenai berkas file dari Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikian postingan yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai panduan atau Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.