Petunjuk Teknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022
Seleksi Calon PPPK Guru Tahun 2022 |
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan :
1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf a dan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
2. bahwa petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1793/M.SM.01.00/2022.
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Diktum KETIGA : Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diperlukan untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.
Diktum KEEMPAT : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dan wawancara; dan
c. pengumuman hasil seleksi dan sanggah.
Diktum KELIMA : Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.
Diktum KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf a dan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
2. bahwa petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1793/M.SM.01.00/2022.
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Diktum KETIGA : Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diperlukan untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.
Diktum KEEMPAT : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dan wawancara; dan
c. pengumuman hasil seleksi dan sanggah.
Diktum KELIMA : Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.
Diktum KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Rencana Jadwal
Seleksi calon PPPK untuk JF guru dilaksanakan dengan rencana jadwal sebagai berikut:
- Pemetaan Kebutuhan : April 2022
- Sosialisasi Pelaksanaan : Juni – September 2022
- Penetapan Kebutuhan/Formasi : September 2022
- Pengumuman Lowongan : September – Oktober 2022
- Pelamaran : September – Oktober 2022
- Seleksi Administrasi : Oktober 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi : Oktober 2022
- Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi : Oktober 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi : Oktober 2022
- Penempatan bagi pelamar prioritas I : Oktober 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III : Oktober 2022
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III : Oktober 2022
- Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III : November 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III : November 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum : November 2022
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum : Desember 2022
- Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum : Desember 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum : Desember 2022
Download Salinan Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022
Selengkapnya mengenai file Salinan Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 ini dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi yang dapat kami sampiakan pada kesempatan kali ini mengenai Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Semoga bermanfaat...
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code