Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Kemdikbud Tahun Anggaran 2022
Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 |
Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS dari Kemendikbud Tahun 2022 terdapat dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Adapun pertimbangan diterbitkan regulasi ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Pasal 1 Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2 Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik yang nonpegawai negeri sipil pada tahun anggaran 2022.
Pasal 3 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pada Pasal 4 Persesjen Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022, dinyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang pada tanggal 15 Juni 2022
Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN Tahun Anggaran 2022, Tujuan Bantuan Pendidikan Non PNS. Bantuan ini bertujuan untuk: a) menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan b) mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Berdasarkan Pasal 1 Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya.
- Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I yang menangani urusan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan di Kementerian.
- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2 Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik yang nonpegawai negeri sipil pada tahun anggaran 2022.
Pasal 3 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pada Pasal 4 Persesjen Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022, dinyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang pada tanggal 15 Juni 2022
Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN Tahun Anggaran 2022, Tujuan Bantuan Pendidikan Non PNS. Bantuan ini bertujuan untuk: a) menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan b) mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Download Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun Anggaran 2022
Selengkapnya mengenai file dari Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022 ini silahkan download dan baca pada link yang kami sediakan dibawah ini.
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022 yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat...
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code