Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Juknis PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2022/2023

PPDB NTB 2022-2023 Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Juknis PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2022/2023
PPDB NTB 2022-2023

Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB Tahun Pelajaran 2022/2023 ini diterbitkan untuk menjamin terselenggaranya proses PPDB yang adil, transparan, obyektif, dan akuntabel, sebagai pedoman pelaksanaan oleh sekolah dan bahan acuan bagi masyarakat yang akan mengikuti PPDB SMA, SMK dan SLB
Tahun Pelajaran 2022/2023.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi Republik Indonesia Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.
  3. Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, lembaran Daerah tahun 2018 nomor 7.
  4. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Prinsip

PPDB dilakukan dengan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Tujuan

Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk :
  1. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan
  2. digunakan sebagai pedoman bagi Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Sasaran

Sasaran dari PPDB adalah :
  1. peserta didik yang telah lulus dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK/SLB;
  2. peserta didik TKLB, SDLB dan SMPLB yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

PPDB SMA

Syarat Pendaftaran Umum
  1. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Berusia setinggi – tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  4. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai
  5. dengan domisili calon peserta didik.
  6. Memiliki Kartu Keluarga.
  7. Mengisi Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login, kemudian dicetak dan ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa bermaterai Rp. 10.000,-

Jalur Pendaftaran PPDB SMA

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
  1. Zonasi.
  2. Afirmasi.
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali.
  4. Prestasi.

Kuota dan Rombongan Belajar

  1. Kuota jalur zonasi minimal 60%.
  2. Kuota Jalur Afirmasi / Kategori prasejahtera paling banyak 20%.
  3. Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%.
  4. Kuota jalur prestasi paling banyak 15 % meliputi :
    • 6% Prestasi nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
    • 5% Prestasi piagam/sertifikat;
    • 4% Prestasi Keagamaan dengan ketentuan bahwa penetapan kelulusan sesuai dengan proporsi calon peserta didik yang mendaftar dan memenuhi persyaratan.
  5. Kuota per rombongan belajar. Kuota per rombongan belajar Sekolah Menengah Atas Maksimal 32 (tiga puluh dua) orang.
  6. Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada angka (5) sudah termasuk siswa yang mengulang (tidak naik kelas pada kelas awal).
  7. Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2 orang per rombongan belajar.
  8. Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung sebagaimana tercantum dalam lampiran-1 Petunjuk Teknis ini.
  9. Dalam hal kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi tidak terisi dan/atau tidak terpenuhi maka kuota atau sisa kuota dimaksud dialihkan ke kuota jalur zonasi yang ditetapkan oleh kepala dinas.

Download Juknis PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2022/2023


Selengkapnya mengenai Juknis PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 ini bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Juknis PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.