Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Inilah FAQ Program Indonesia Pintar (PIP) Mandiri - Kemenag

FAQ PIP Mandiri Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, dimana jumlah penerima bantuan yang akan disalurkan Bank Mandiri sebanyak ± 1.400.000 siswa p…

Inilah FAQ Program Indonesia Pintar (PIP) Mandiri - Kemenag
FAQ PIP Mandiri

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, dimana jumlah penerima bantuan yang akan disalurkan Bank Mandiri sebanyak ± 1.400.000 siswa penerima.


Q : Bagaimana mekanisme penerimaan Paket Buku Tabungan, Kartu Debit, dan PIN Mailer ?
  1. Penerima Bantuan PIP akan mendapatkan Buku Tabungan, Kartu Debit, dan PIN Mailer secara satu paket.
  2. Melakukan pengecekan fisik Buku Tabungan, Kartu Debit, PIN Mailer yang diterima Cabang sesuai dengan list Penerima Bantuan yang diterima dari Government Project 3 (GVP 3), serta memastikan bahwa Buku Tabungan, Kartu Debit, dan PIN Mailer tersebut merupakan kelolaan Cabang Penyalur.
  3. Jika Kartu Debit dan PIN Mailer belum diterima, maka Buku Tabungan dapat diserahkan terlebih dahulu kepada Penerima Bantuan agar dapat melakukan pencairan dengan menggunakan Buku Tabungan pada Counter Teller dan tidak dikenakan biaya atau biaya tarik tunai dinihilkan.
  4. Cabang Penyalur menyiapkan penyimpanan Buku Tabungan, Kartu Debit, PIN Mailer pada tempat yang aman (ruang kluis cabang atau strong room).
  5. Melakukan sortasi Buku Tabungan, Kartu Debit, dan PIN Mailer berdasarkan Madrasah/ Pesantren sesuai abjad serta diberi nomor urut untuk mempermudah dalam proses distribusi kepada penerima PIP.
  6. Membuat Laporan detail dan rekap penerimaan Buku Tabungan yang ditandatangani CSO & Kepala Cabang/pejabat setingkat kemudian melaporkannya ke Area dan Region untuk diteruskan ke GVP 3.
  7. Melakukan pencetakan mutasi pada Buku Tabungan yang disupervisi oleh Pejabat Berwenang di Cabang Penyalur.
  8. Membuat timeline dan mempersiapkan kebutuhan SDM untuk proses pendistribusian apabila diperlukan.
  9. SDM yang dipergunakan untuk pendistribusian PIP tersebut dapat berasal dari pegawai internal lainnya atau dapat menggunakan tenaga harian lepas (THL) borongan.
  10. Membuat obligo Buku Tabungan, Kartu Debit, dan PIN Mailer Penerima PIP yang diterima oleh Cabang Penyalur.
  11. Melakukan penyimpanan Buku Tabungan, Kartu Debit, dan PIN Mailer yang belum terdistribusi dengan aman dan mengadministrasikan dengan tertib dalam kluis atau strong room.
  12. Secara mingguan melakukan stock opname dan pengadministrasian atas persediaan Buku Tabungan, Kartu Debit, dan PIN Mailer Penerima PIP yang dikelola cabang dan diketahui oleh pimpinan unit kerja.

Q : Bagaimana jika paket Buku Tabungan, Kartu Debit dan Pin Mailer yang diterima cabang tidak sesuai dengan list penerima PIP ?

Cabang Penyalur berkoordinasi dengan Area untuk melaporkan sesuai klasifikasi permasalahan (seperti : beda jumlah, salah kirim cabang pengelolaan, dan mapping cabang belum sesuai) kepada GVP 3 melalui email government.project3@bankmandiri.co.id.

Q : Bagaimana jika hasil Bulk Opening Account (BAO) penerima PIP tidak sesuai dengan lokasi cabang padanan ?

Cabang tetap harus melakukan proses penerimaan Kartu Debit pada system BDS dan aktivasi rekening, selanjutnya malakukan pindahkelola ke cabang terdekat dengan lokasi peserta didik penerima PIP Madrasah/Pesantren, sehingga untuk berikutnya peserta didik dapat bertransaksi di cabang yang lebih dekat.

Q : Apakah bisa Aktivasi Rekening dilakukan secara kolektif oleh perwakilan atau kuasa dari Madrasah/Pesantren ?

Pelaksanaan aktivasi rekening tidak diperkenankan melakukan aktivasi kolektif (penyerahan paket tabungan kepada 1 orang), petugas Bank wajib bertemu dengan penerima bantuan dalam hal menyerahkan paket tabungan.

Q : Untuk yang pindah kelola cabang, namun sudah melakukan pencairan, bagaimana untuk buku tabungan dan kartu debit, apakah akan di cetak Kembali ?

Untuk buku tabungan dan kartu debit tidak perlu dicetak kembali di cabang pengelola yang baru.

Q : Apabila dana PIP yang masuk itu bisa dilakukan penarikan semuanya alias saldonya dinolkan atau mesti disisakan beberapa ?

Untuk penarikan/pencairan dana tidak ada batasan, bisa bersaldo 0

Q : Apakah penarikan dana PIP dilakukan sekaligus atau setiap bulan?

Penarikan dana pada dasarnya dapat dilakukan sesuai kebutuhan siswa/santri, bisa juga dilakukan sekaligus.

Q : Apa yang dimaksud dengan pencairan secara komunitas / komunal ?

Pencairan yang dilakukan dilokasi yang telah ditentukan oleh para pihak. Kantor Cabang Bank Mandiri dapat berkoordinasi dengan Kepala Madrasah/ Kemenag Wilayah/ Kemenag Kab.Kota untuk menentukan jadwal dan mekanisme pendistribusian langsung kepada penerima bantuan di lokasi Madrasah/Pesantren atau lokasi yang telah ditentukan.

Q : Apakah bisa melakukan aktivasi dan pencairan langsung di lokasi cabang ?

Bisa dilakukan, sepanjang tidak mengganggu aktivitas transaksi dan antrian pelayanan nasabah di cabang.

Q : Apakah bisa malakukan penarikan dana di channel Bank Mandiri ?

Bisa dilakukan, baik di ATM, Mandiri Agen dan channel lainnya.

Q : Bagaimana kalau cabang terdekat dari Madrasah/Pesantren dimana peserta didiknya penerima dana PIP lokasinya jauh (5-6 jam) :

Koordinasi dengan Kemenag Wilayah Kab/Kota untuk melakukan penyaluran dilokasi madrasah/pesantren atau lokasi lain yang disepakati.

Q : Bagaimana jika pada system BDS muncul message pop-up “High Risk Customer” pada CIF ?

Untuk nasabah PIP yang jumlahnya banyak >100 CIF dalam 1 cabang agar melakukan list selanjutnya menginformasikan kepada GVP 3 untuk dilakukan perbaikan.

Q : Apakah bisa pencairan dilakukan dengan cara transfer ke rekening lain di Bank Mandiri maupun transfer antar bank ?

Bisa dilakukan, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.

Q : Apabila terdapat madrasah/pesantren dimana peserta didiknya penerima dana PIP termapping ke cabang closed permanen ?

Agar berkoordinasi dengan Area untuk melakukan pindah Kelola ke cabang terdekat.

Q : Apabila rekening peserta didik penerima dana PIP sudah terbentuk dan dana sudah ada, siapa yang akan menghubungi pihak madrasah/Pesantren ?

Cabang dapat berkoordinasi dengen Kemenag Wilayah, kemudian Kemenag Kabupaten/Kota akan menghubungi madrasah/pesantren.

Q : Apabila peserta didik penerima dana PIP sudah terbentuk dan dana sudah ada, namun peserta didik sudah tidak bersekolah di Madrasah/Pesantren yang ditetapkan ?

Cabang dapat berkoordinasi dengen Area dan melaporkan ke GVP3 melalui email government.project3@bankmandiri.co.id.

Q : Apabila peserta didik penerima dana PIP pindah sekolah ?

Apabila telah pindah kejenjang Pendidikan yang sama maka, dimintakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala/Pimpinan/Pengasuh dari Madrasah/Pesantren yang baru.

Q : Dokumen apa yang perlu dilengkapi sebagai syarat aktivasi rekening?

Dokumen yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut :
  1. Untuk tingkat MTs/Wustha/ Setingkat serta MA/Ulya/Setingkat yaitu : identitas pengenal siswa, FC KK, Surat keterangan sebagai penerima bantuan (Untuk Madrasah : surat keterangan dari kepala madrasah yang menyatakan siswa sebagai penerima bantuan Bansos PIP, sedangkan untuk Pesantren: Membawa surat keputusan dari Kementerian Agama)
  2. Untuk tingkat MI/Ula/Setingkat wajib di damping oleh orangtua/kepala satuan Pendidikan dengan syarat dokumen:
    • Didampingi orangtua : identitas pengenal siswa, FC KK, FC KTP orang tua, Surat keterangan sebagai penerima bantuan, mengisi form Pembukaan reekening dan SKPR.
    • Didampingi kepala satuan Pendidikan : identitas pengenal siswa, FC KK, FC KTP orang tua, Surat keterangan sebagai penerima bantuan, surat kuasa dari orangtua, FC identitas pendamping, surat penunjukan/tugas dari kepala madrasah untuk guru yang mendampingi, mengisi form Pembukaan reekening dan SKPR.

Q : Bagaimana bentuk surat keterangan penerima bantuan?
  • Madrasah : surat keterangan dari kepala madrasah yang menyatakan siswa sebagai penerima bantuan Bansos PIP, yang dibuat secara kolektif (satu surat dengan keterangan dengan nama-nama siswa penerima bantuannya) ;
  • Sedangkan untuk Pesantren: Melampirkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama.

Q : Apakah perlu melampirkan form BO?

Sesuai koordinasi dengan compliance group bahwa, untuk rekening yang dananya masuk langsung ke rekening siswanya, dalam hal ini tidak diwajibkan untuk identifikasi BO. Namun demikian, Bank perlu mengidentifikasi penanggung jawab dari pembukaan rekening dimaksud sehubungan dengan penerima bantuan yang belum cakap hukum.

Q : Siapa yang perlu menandatangani buku tabungan dan form APR?

Sesuai dengan PTO Tabungan Simpel Penyaluran Program Pemerintah.
  • Untuk tingkat MTs/Wustha/ Setingkat serta MA/Ulya/Setingkat yaitu dapat ditandatangani oleh masing-masing siswa
  • Untuk tingkat MI/Ula/Setingkat wajib di damping oleh orangtua/kepala satuan Pendidikan dan tandatangan oleh siswa hanya sarana edukasi.
Q : Apakah seluruh Syarat aktivasi yang menggunakan Form wajib memakai materai ?

Form yang menggunakan materai adalah :
  • Form SKPR (Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening), yang diisi oleh masing-masing penerima bantuan (siswa/santri).
  • Surat Kuasa dari orang tua kepada Pimpinan/Pengasuh Pesantren (khusus santri jenjang ULA).

Q : Bagaimana Madrasah/Pesantren mengetahui cabang padanannya ?

Madrasah dapat mengetahuinya pada Portal PIP Kemenag, atau dari Lampiran Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kemenag RI.

Q : Bagaimana cabang dapat berkoordinasi dengan Madrasah/Pesantren ?

PIC yang diinfokan oleh Kemenag RI adalah PIC tingkat Kemenag Wilayah, yang nantinya PIC Kemenag Wilayah akan berkoordinasi ke PIC Kemenag Kab/Kota dan juga Lembaga Madrasah/ Pesantren.

Q : Bagaimana apa bila pin mailer tidak dapat digunakan saat bertransaksi ?

Cabang dapat melakukan reissue PIN melalui pinpad atau melakukan permintaan PIN Mailer ulang melalui ECO.

Hal-hal lain terkait mekanisme penyaluran PIP Kemenag, dapat mengacu pada:

Surat Government Project3 No.HBK.GVP/GP3/GVPM3.266/2022 tanggal 08 Juni 2022, perihal Mekanisme Aktivasi dan Pencairan serta Penggunaan Biaya Operasional Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama, berikut lampirannya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai FAQ Program Indonesia Pintar (PIP) Mandiri - Kemenag. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.