Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023

Juknis PPDB Jawa Tengah 2022/2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2022/2023. Petunjuk Teknis PPDB ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta …

Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023
Juknis PPDB Jawa Tengah 2022/2023

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2022/2023.

Petunjuk Teknis PPDB ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2022/2023.

Pendahuluan

Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya, harus mampu pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh masyarakat.

Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib diharmonisasikan untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan informasi mampu menjawab dan memberikan kemanfaatan yang lebih besar.

Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB Daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023.

Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi Calon Peserta Didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pendidikan putera dan puterinya.

Melalui PPDB Daring, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Daring.

Tujuan

Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah sebagai berikut.

1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam :

a. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah

b. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Tengah;

2. Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Daring pada semuatingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah

3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yangterkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB Daring pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Daring adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB Daring, yaitu sebagai berikut.

1. Penyelenggaraan PPDB.

2. PPDB SMA dan SMK.

3. TatacaraPenerimaan Peserta Didik.

4. Seleksi dan Daftar Ulang.

5. Pengendalian, Pengaduan, dan Informasi

Sasaran

Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah sebagai berikut.

1. Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan.

2. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB.

3. Calon Peserta Didik SMA Negeri dan SMK Negeri.

4. Masyarakatpengguna layanan PPDB Daring.

5. Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan.

Prinsip Dasar

Prinsip dasar ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara :

1. objektif,artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif;

2. transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui olehmasyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

3. akuntabel,artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

4. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapatmengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi); dan

5. berkeadilan, artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok.

Download Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023


Selengkapnya mengenai Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikian informasi yang kami sampaikan mengenai Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.