Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dapodik Untuk Akses Akun Layanan Pembelajaran

Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Untuk Akses Akun Layanan Pembelajaran.

Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dapodik Untuk Akses Akun Layanan Pembelajaran
Dapodik

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Untuk Akses Akun Layanan Pembelajaran.

Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akses Akun Layanan Pembelajaran.

Petunjuk teknis mengenai pemanfaatan Dapodik untuk akses akun pembelajaran tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan,

Untuk kelancaran proses pembelajaran dan kemudahan akses layanan pembelajaran, perlu akun akses layanan pembelajaran melalui pemanfaatan data pokok pendidikan sebagaimana dimaksud.

Selain itu, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.

Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran, adalah akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian dan dapat digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara daring (online).

Tujuan

Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung perwujudan Dapodik sebagai basis data dalam menyediakan layanan pembelajaran.

Sedangkan Akun Pembelajaran bertujuan untuk:

1. mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi; dan

2. meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi:

1. pembuatan, pendistribusian, dan penonaktifan Akun Pembelajaran; dan

2. pengelolaan Akun Pembelajaran.

Pembuatan Akun Akses Layanan Pembelajaran

1. Jenis Data
Pembuatan Akun Pembelajaran dilakukan melalui pemanfaatan data dari Dapodik, yang meliputi:
a. nama;
b. NISN Peserta Didik;
c. NUPTK Pendidik;
d. NIK;
e. nama Satuan Pendidikan;
f. NPSN;
g. jenjang pendidikan; dan
h. tingkat Satuan Pendidikan.

2. Sasaran
Pembuatan Akun Pembelajaran ditujukan bagi:
a. Peserta Didik pada:
1) pendidikan anak usia dini;
2) sekolah dasar (SD) dan program paket A kelas 1 sampai dengan dan kelas 6;
3) sekolah menengah pertama (SMP) dan program paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;
4) sekolah menengah atas (SMA) dan program paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;
5) sekolah menengah kejuruan (SMK) kelas 10 sampai dengan kelas 13; dan
6) sekolah luar biasa (SLB) kelas 5 sampai dengan kelas 12,
b. Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
c. Tenaga Kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, meliputi:

1) kepala Satuan Pendidikan; dan
2) operator Satuan Pendidikan, yang terdata di Dapodik,
d. pegawai Kementerian;
e. pemerintah daerah, meliputi:
1) kepala Dinas Pendidikan;
2) kepala bidang pada Dinas Pendidikan;
3) pengawas sekolah;
4) penilik sekolah; dan
5) pamong belajar.

Tata Cara

Pembuatan Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
a. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengolah jenis data Dapodik untuk menentukan nama akun (user ID) unik untuk setiap individu sasaran.

b. Pusat Data dan Teknologi Informasi menentukan akses masuk akun (password) untuk setiap individu sasaran.

c. Pusat Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang telah ditentukan untuk membuat Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan
penamaan sebagai berikut.

1) Pendidikan Anak Usia Dini
a) Peserta Didik : namaakun@PAUD.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.PAUD.belajar.id
c) Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.PAUD.belajar.id

2) SD
a) Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id
c) Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id

3) SMP
a) Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id
c) Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.smp.belajar.id

4) SMA
a) Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id
c) Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.sma.belajar.id

5) SMK
a) Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id
c) Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id

6) SLB
a) Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id
c) Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id

7) Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
a) Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id
c) Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id

8) Pegawai Kementerian
a) pegawai Kementerian: namaakun@dikbud.belajar.id
b) admin Kementerian: namaakun@admin.dikbud.belajar.id

9) Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah, Pamong Belajar:
namaakun@dinas.belajar.id

d. Pusat Data dan Teknologi Informasi dalam pembuatan akun pembelajaran dapat melibatkan penyelenggara layanan berbasis elektronik atau mitra resmi yang ditunjuk oleh penyelenggara.

Download Juknis Pemanfaatan Dapodik Untuk Akses Akun Layanan Pembelajaran


Selengkapnya mengenai Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akses Akun Layanan Pembelajaran ini dapat anda baca dan mengunduhnya pada tautan berikut ini.




Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Juknis Pemanfaatan Dapodik Untuk Akses Akun Layanan Pembelajaran. Semoga bermanfaat...

0تعليقات

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.