Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Inilah Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Jadwal dan Syarat PPDB Madrasah Jadwal dan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Jadwal dan Syarat PPDB Madrasah

Jadwal dan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Petunjuk teknis tersebut secara khusus mengatur mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2022/2023, termasuk jadwal dan syaratnya,

Berikut ini adalah jadwal dan persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut.
  1. MAN IC, MAN PK, MAKN : Januari – Maret 2022.
  2. MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama : Maret – Mei 2022
  3. MA Negeri dan Swasta
  4. Jalur Umum : Mei – Juli 2021
  5. Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) : Maret – Juli 2021
  6. MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2022
  7. MTs Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2021
  8. Jalur Umum : Mei – Juli 2021
  9. Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) : Maret – Juli 2021
  10. MI Reguler Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2022
  11. Raudlatul Athfal’ (RA) : Mei – Juli 2022

Persyaratan Pendaftaran

1. Raudhatul Athfal (RA)

Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut.
  • Berusia 4 – 5 tahun untuk kelompok A.
  • Berusia 5 – 6 tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang).

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah sebagai berikut.
  • Calon peserta didik yang berusia 7 tahun wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah.
  • Calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah.
  • Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
  • Calon peserta didik tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs adalah sebagai berikut.
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat.
  • Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
  • Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK adalah sebagai berikut.
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
  • Khusus bagi calon peserta didik baru, baik, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
  • Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Dan bagi anda yang memerlukan info lengakap mengenai jadwal dan persyaratan PPDB madrasah Tahun 2022/2023 ini bisa mengunduh Juknis PPDB Madrasah tahun 2022/2023 DISINI.

Demikian jadwal dan syarat PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.