Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

SK Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021

SK Penetapan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2021 Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madarasah secara resmi telah menetapkan hasil akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021.

SK Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021
SK Penetapan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2021

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madarasah secara resmi telah menetapkan hasil akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional/Madrasah Nomor 1347/BAN-SM/SK/2021 tertanggal 9 Desember 2021 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021.

Di dalam Surat Keputusan disampaikan bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum pada lampiran Surat Keputusan telah divisitasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya melalui rapat pleno BAN-SM.

Selanjutnya, sekolah/madrasah tersebut berhak memperoleh nilai, peringkat, dan predikat hasil akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan.

Di dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M.

Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Penetapan 8

Penetapan 1

Meliputi Provinsi: Aceh (Tahap 1), Banten (Tahap 1), Jawa Barat (Tahap 1), Jawa Tengah (Tahap 1), Jawa Timur (Tahap 1), Nusa Tenggara Barat (Tahap 1), Riau (Tahap 1), Sulawesi Selatan (Tahap 1), Sulawesi Tengah (Tahap 1), Sulawesi Tenggara (Tahap 1), dan Sulawesi Utara (Tahap 1).

Penetapan 2

Meliputi Provinsi: Jawa Barat (Tahap 2), Sumatera Barat (Tahap 1), Bangka Belitung (Tahap 1), Kalimantan Timur (Tahap 1), Papua (Tahap 1), dan Sumatera Utara (Tahap 1).

Penetapan 3

Meliputi Provinsi: Sumatera Selatan (Tahap 1), Lampung (Tahap 1), DI Yogyakarta (Tahap 1), dan Papua Barat (Tahap 1)

Penetapan 4

Meliputi Provinsi: Jambi (158), Kepulauan Riau (108), Kalimantan Tengah (281), dan Nusa Tenggara Timur (528)

Penetapan 5

Meliputi Provinsi: Riau (61), Jawa Timur Tahap-2 (713), Kalimantan Utara (75), Kalimantan Selatan (176), Jawa Barat Tahap-3 (507), Gorontalo (74), Maluku Utara (85)

Penetapan 6

Meliputi Provinsi: Aceh Tahap-2 (30) Sulawesi Tengah Tahap-2 (129), Sulawesi Utara Tahap-2 (30), Jawa Tengah Tahap-2 (60), Nusa Tenggara Timur Tahap-2 (5), Bali (162), Maluku (230), Sumatera Barat Tahap-2 (60), Papua Barat Tahap-2 (20), Bengkulu (117), dan Jawa Timur Tahap-3 (111).

Penetapan 7

Meliputi Provinsi: Sumatera Selatan Tahap-2 (60); Papua Tahap-2 (242); Sulawesi Barat (243), Kalimantan Barat (323).

Penetapan 8

Meliputi Provinsi: Nusa Tenggara Barat Tahap-2 (92), DKI Jakarta (171), Banten Tahap-2 (313), Sumatera Utara Tahap-2 (85), Kalimantan Timur Tahap-2 (93), Sulawesi Tenggara Tahap-2 (127), Lampung (102).

Download Surat Keputusan Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021


Selengkapnya mengenai file dari Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional/Madrasah tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya pada tautan berikut ini.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional/Madrasah tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.