Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Surat Edaran Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2022 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 dengan nomor :B-4233.2/DJ.I/…

Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 dengan nomor :B-4233.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021.

Surat yang dikeluarkan tanggal 22 November 2022 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Selanjutnya dalam surat tersebut disampaikan bahwa dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022, disampaikan hal sebagai berikut:

A. Dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

  1. Melakukan sosialisasi kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. Juknis sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id
  2. Segera menyusun dan melakukan persiapan penyaluran anggaran BOP RA, sehingga penyaluran dan pencairan Tahap I dana BOP RA Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan di awal Tahun 2022.
  3. Melaporkan potensi lebih dana BOP RA TA 2022 kepada Direktur KSKK Madrasah paling lambat 31 Januari 2022. (lampiran 1)
  4. Menetapkan Struktur Tim Pengelola BOP dan BOS TA 2022 dengan mengacu kepada Juknis yang telah ditetapkan dan melaporkan kepada Tim Pengelola BOS Tingkat Pusat.
  5. Menginstruksikan kepada Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima BOS Madrasah Swasta (MI, MTs, MA, dan MAK) Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Data madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2022 tersedia di Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id b. Verifikasi dan validasi dilakukan terhadap: 1) Nama Lembaga; 2) Nomor Statistik Madrasah (NSM); 3) Jumlah Siswa yang terdaftar di Madrasah pada tanggal 15 Oktober 2021; 4) Tahun Terbit Izin Operasional Madrasah; dan 5) Status Keaktifan Madrasah dan Kesediaan Menerima dana BOS
  6. Menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah dengan alamat email: bos@madrasah.kemenag.go.id paling lambat Senin, 31 Januari 2022. Hasil verifikasi dan validasi (lampiran 2) meliputi: Terlampir
  7. Menginformasikan kepada madrasah baru calon penerima BOS TA 2022 yang tercantum dalam lampiran 3 dan menginstruksikan agar madrasah tersebut mencermati rangkaian kegiatan dan jadwal yang ditentukan oleh Direktorat KSKK Madrasah dalam penyaluran dan pencairan dana BOS TA 2022.
  8. Menginformasikan kepada semua madrasah penerima BOS TA 2022 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Tahap I TA 2022 dilaksanakan pada tanggal 1 - 17 Desember 2021.
  9. Menginstruksikan kepada Tim BOS Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK untuk melakukan verifikasi atas berkas yang diunggah oleh Madrasah pada tanggal 6 – 31 Desember 2021 dengan ketentuan: Terlampir
  10. Menginstruksikan kepada seluruh RA dan Madrasah untuk mengembalikan sisa anggaran BOP/BOS tahun anggaran 2021 paling lambat 10 Januari 2022. Khusus Madrasah swasta alur pengembalian sebagai berikut: a.) Madrasah melapor ke Direktorat KSKK Madrasah melalui Live Agent Madrasah Digital Care untuk mendapatkan kode billing. b). Setelah mendapatkan kode billing dari Bagian Keuangan Ditjen Pendis, Direktorat KSKK Madrasah akan menginformasikan kepada madrasah melalui Live Agent Madrasah Digital Care. c.) Madrasah melakukan penyetoran ke Bank dan menggunggah bukti setor/pengembalian melalui portal BOS paling lambat 15 Januari 2022. d.) Madrasah yang telah melakukan penyetoran namun tidak mengunggah bukti setor akan ditunda penyaluran BOS Tahap II TA 2022

B. Kebijakan Direktorat KSKK Madrasah terkait pelaksanaan dana BOP/BOS TA 2022 sebagai berikut: 

  1. Data alokasi BOS TA 2022 menggunakan data cut off EMIS 15 Oktober 2021 dengan mempertimbangkan pagu definitif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. 
  2. Penyaluran dana BOS Madrasah tahap I direncanakan pada bulan Januari 2022 dan tahap II pada bulan Juli 2022. 
  3. Melakukan evaluasi penyaluran dana BOS Tahap I dan melakukan optimalisasi atas adanya kemungkinan anggaran yang tidak terserap. 
  4. Anggaran yang tidak terserap pada tahap I (jika ada) akan menjadi penambah pagu nasional dan berdasakran kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen akan disalurkan kepada madrasah sebagai alokasi tambahan di tahap II dengan memperhatikan data Tim BOS Kankemenag Kab/Kota, Tim BOS Provinsi, dan Tim BOS Pusat. 
  5. Mengusahakan pemberian insentif kepada operator data di madrasah dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas data emis khususnya penuntasan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada siswa Madrasah. 
  6. Mengusahakan penyediaan fitur elektronik banking untuk memudahkan madrasah dalam melaksanakan belanja anggaran. 
  7. Direktorat KSKK bekerjasama dengan Bagian Data Humas dan Informasi (Pengelola EMIS 4.0) tahun 2022 akan memberikan prioritas pada perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang akan digunakan sebagai basis penghitungan alokasi dana BOS tahun anggaran 2023. 
  8. Melakukan penetapan cut off data EMIS 4.0 sebagai alokasi anggaran BOP/BOS TA 2023 dengan memperhatikan kalender penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN). 

C. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB

  • Layanan Madrasah Digital Care melalui: a. https://bos.kemenag.go.id b. https://madrasahreform.kemenag.go.id c. https://mrc.kemenag.go.id.
  • Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
  • Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only).

D. Untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah 


Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun Media Sosial Madrasah Reform:
  • Facebook: Madrasah Reform 
  • Instagram: @MadrasahReform 

Demikian hal ini disampaikan, Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih. 

Download Surat Edaran Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022


Selengkapnya mengenai Surat Edaran mengenai Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikian informasi mengenai Surat Edaran Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.