Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021

Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Sebagaimana diketahui Pengadaan PPPK JF guru merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada Instansi Daerah tahun 2021. Pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 dilaksanakan melalui tahapan: perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleks…

Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021
Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru

Sebagaimana diketahui Pengadaan PPPK JF guru merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada Instansi Daerah tahun 2021. Pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 dilaksanakan melalui tahapan: perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi; pengumuman hasil seleksi; dan pengangkatan menjadi PPPK.

Seleksi pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: seleksi administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Apa saja yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB atau Keputusan Menpan RB atau KepmenpanRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021? Keputusan menpan ini mengatur nilai batas kelulusan seleksi kompetensi seleksi PPPK guru. Seleksi kompetensi PPPK guru akan dilaksanakan menggunakan sistem CAT-UNBK. Seleksi kompetensi PPPK guru dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi PPPK guru memuat: a) Kompetensi Teknis; b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi Sosial Kultural.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari: seleksi kompetensi I; seleksi kompetensi II; dan seleksi kompetensi III. Setiap seleksi kompetensi diikuti dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi dan masa sanggah.

Seleksi pengadaan PPPK JF guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Wawancara dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

Lalu berapa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK tahun 2021, untuk mengetahui silahkan ikuti Keputusan Menpan RB atau KepmenpanRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Septmber 2021 melalui link channel kemnpan RB atau bisa diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=56TV20x-SDs,

Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa: a) seleksi Kompetensi Teknis; b) seleksi Kompetensi Manajerial; c) seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d. Wawancara.

Diktum KEDUA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: 1) integritas; 2) kerjasama; 3) komunikasi; 4) orientasi pada hasil; 5) pelayanan publik; 6) pengembangan diri dan orang lain; 7) mengelola perubahan; dan 8) pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: 1) kepekaan terhadap perbedaan budaya; 2) kemampuan berhubungan sosial; 3. kepekaan terhadap konflik; dan 4. Empati; d) Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

Diktum KETIGA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa : Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

Diktum KEEMPAT Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 40 (empat puluh) menit.

Diktum KELIMA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Wawancara sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

Diktum KEENAM Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA, DIKTUM KEEMPAT dan DIKTUM KELIMA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

Diktum KEDELAPAN Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 55 (lima puluh lima) menit.

Diktum SEMBILAN Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa : Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

Diktum KESEPULUH Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 155 (seratus lima puluh lima) soal, dengan rincian: a) seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 100 (seratus) butir soal; b) seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) seleksi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

Diktum KESEBELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA yaitu: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Diktum KEDUA BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 740 (tujuh ratus empat puluh), dengan rincian: cara

a. 500 (lima ratus) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

Diktum KETIGA BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Diktum KEEMPATBELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA BELAS terdiri dari:

a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas Wawancara.

Diktum KELIMA BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA BELAS adalah sebagai berikut:

a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

Diktum KEENAM BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA BELAS, dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Diktum KETUJUH BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Download  Keputusan Menteri PANRB atau KepmenpanRB Nomor 1127 Tahun 2021


Selengkapnyha mengenai Keputusan Menteri PANRB atau KepmenpanRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 ini bisa anda lihat dan mendownloadnya melaui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau KepmenpanRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 yang dapat kami samapaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat....

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.