Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Kemenag Pastikan Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren Hoaks

Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren Hoaks K ementerian Agama (Kemenag) meluruskan informasi tentang beredarnya surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren). Kemenag memastikan, surat dengan nomor B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 Septemb…

Kemenag Pastikan Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren Hoaks
Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren Hoaks

Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan informasi tentang beredarnya surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren).

Kemenag memastikan, surat dengan nomor B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II adalah kabar bohong.

Dalam edaran yang ditegaskan hoax itu, surat ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Salah satu poin yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak ( hard copy ) dan/atau berkas digital ( soft copy ) melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.

Direktur PD Pontren Waryono memastikan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoax.

"Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," tegas Waryono di Jakarta, Jumat (17/9).

Dijelaskan Waryono, secara subtansi informasi dalam surat bukan hanya tidak benar. Selain itu, secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar.

Ditambakan Waryono, bahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.

"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kab/Kota terdekat," tandasnya.

Waryono menambahkan, pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.

Kemenag mengimbau masyarakat untuk mendalami informasi lebih jelas dengan mengakses aplikasi layanan bantuan pada laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.

sumber: https://politik.rmol.id/

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.