Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

SE Menag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat

SE Menag Nomor 13 Tahun 2021 Pertanggal 15 Juni 2021 yang lalu, Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan SE Menag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat. Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat tersebut dite…

SE Menag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat
SE Menag Nomor 13 Tahun 2021
Pertanggal 15 Juni 2021 yang lalu, Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan SE Menag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.

Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat tersebut diterbitkan menyusul meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di berbagai daerah.

Di dalam upaya mencegah, mengendalikan, dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dengan munculnya varian baru serta untuk memberikan rasa aman, maka perlu melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.

Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di rumah ibadat.

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur mengenai upaya pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat pada masa pandemi Covid- 19.

Ketentuan

  1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE Nomor15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
  2. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
  3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerahzona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.
  4. Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
  5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierakhis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.
  6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.

Download SE Menag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat

Selengkapnya mengenai file pdf dari SE Kemenag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat ini bisa anda lohat dan unduh pada tautan berikut ini.


Demikian informasi yang kami sampaikan mengenai SE Menag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.