Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Surat Edaran Pengunduran Jadwal Tes CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021

Surat Edaran BKN Badan Kepegawaian Negara atau yang disingkat BKN telah mengeluarkan surat tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 dengan nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021.  surat yang tertanggal 28 Mei 2021 tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi P…

Surat Edaran Penundaan Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021
Surat Edaran BKN
Badan Kepegawaian Negara atau yang disingkat BKN telah mengeluarkan surat tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 dengan nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021. 

surat yang tertanggal 28 Mei 2021 tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Selanjutnya dalam surat tersebut disampaikan bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 302 Tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2021.

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Informasi Pengadaan ASN Tahun 2021.

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19).

Hal – Hal Terkait Penundaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.
  2. Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  3. Setiap Instansi Pusat dan Daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.
  4. Setiap Instansi Pusat dan Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing- masing.
  5. Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus PPK Instansi Daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya. Penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), serta berkordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut. Spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
  6. Instansi Pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan usulan titik lokasi tersebut. Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang:
    • Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian;
    • Alamat lokasi ujian;
    • Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada;
    • Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian;
    • Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian dan
    • Jumlah Sesi yang akan diadakan perhari, dimana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.
  7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi Ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan. Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah.
  8. Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.

Download Surat Edaran Surat Edaran Pengunduran Jadwal Tes CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021


Selengkapnya mengenai file pdf dari Surat Edaran Penundaan Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 ini bisa anda lihat dan unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikian informasi mengenai Surat Edaran Surat Edaran Pengunduran Jadwal Tes CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.