Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Surat Edaran tentang Persiapan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021

Persiapan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021  Kemneterian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran tentang Persiapan Pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2021 dengan nomor : B-607.I/DJ-I/Dt.I.I/HM.01/03/2021…

Surat Edaran tentang Persiapan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021
Persiapan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 
Kemneterian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran tentang Persiapan Pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2021 dengan nomor : B-607.I/DJ-I/Dt.I.I/HM.01/03/2021 yang tertanggal 2 Maret 2021.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa sehubungan dengan rencana penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
  1. Direktorat KSKK Madrasah melakukan blokir/penundaan sementara atas proses pencairan pada sebagian madrasah. Blokir/penundaan ini dapat dibuka secara mandiri oleh madrasah yang bersangkutan dengan melaporkan dan mengirim surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Direktur KSKK Madrasah melalui live agent Madrasah Digital Care dengan nomor whatsapp (WA):081147402020 paling lambat Jum’at, 19 Maret 2021 (format surat tersedia di portal: bos.kemenag.go.id);
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diwajibkan untuk:
    • mengusulkan perbaikan data jumlah siswa untuk madrasah-madrasah yang mengalami kekeliruan/kesalahan ketika proses konfirmasi. Data siswa yang diusulkan adalah data siswa pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020 atau cut off 30 Juni 2020.
    • mengusulkan perbaikan data status keaktifan dan/atau status kesedian menerima BOS bagi madrasah yang mengalami kekeliruan/kesalahan ketika proses konfirmasi data, sehingga madrasah yang bersangkutan dapat diusulkan menjadi penerima dana BOS tahun anggran 2021.
    • mengusulkan nama-nama madrasah yang terlewat/tidak tercantum dalam portal BOS. Madrasah yang diusulkan pada butir c harus memenuhi persyaratan sebagai penerima dana BOS tahun anggaran 2021.
    • Perbaikan data pada butir a, butir b, dan pengusulan pada butir c hanya khusus diperuntukan untuk jenjang MadrasahTsanawiyah (MTs).
  3. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat usulan pada butir 2 kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya mengirimkan surat kepada Direktur KSKK Madrasah perihal usulan Kankemenag Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada butir 3 melalui surat elektronik (e-mail): bos@madrasah.kemenag.go.id paling lambat Jum’at, 19 Maret 2021.
  5. Direktorat KSKK Madrasah telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bagian Perencanaan Ditjen Pendis, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk melakukan revisi relokasi anggaran BOS yang diperuntukan bagi Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Demikian hal ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama saudara disampaikan terimakasih.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Surat Edaran tentang Persiapan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021  yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.