Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Persiapan Pendataan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 Satuan Pendidikan dan Peserta

Persiapan Pendataan Asesmen Nasional 2021 Satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS d…

Persiapan Pendataan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021
Persiapan Pendataan Asesmen Nasional 2021
Satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
  • SD, SDLB, MI, SDTK, dan Adi WP
  • SMP, SMPLB, MTs, SMPTK, dan Madyama WP
  • SMA, SMALB, MA, SMAK, SMTK, dan Utama WP
  • SMK dan MAK
  • Program Paket A
  • Program Paket B
  • Program Paket C
  • Ula
  • Wustha
  • Ulya
SILN dan Program Kesetaraan di LN hanya Sekolah Induk yang diikutkan

Peserta Asesmen

Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:
  1. Kepala satuan pendidikan;
  2. Seluruh Guru/Pendidik;
  3. Peserta didik pada satuan pendidikan

Peserta Didik

  1. Peserta didik terdaftar dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
  3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki siswa inklusi.
  4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
  5. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

Pemilihan Peserta didik (Sampling)

  1. Peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) disetiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Pusat;
  2. Proses sampling dilakukan oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa
    • SMA sederajat per Program Studi
    • SMK sederajat per Bidang Keahlian
    • SMP dan SD sederajat per Rombel
  3. Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan
  4. Bila PD kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada cadangan.

Guru/Pendidik

  1. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS;
  2. Aktif mengajar (ASN dan Non-ASN) pada satuan pendidikan;
  3. Guru/Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar;
  4. Guru/Pendidik pada Satuan Pendidikan Luar Biasa yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen Nasional.
  5. Guru/Pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
  6. Guru/Pendidik yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional.

Kepala Satuan Pendidikan

  1. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS;
  2. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan (ASN atau Non ASN) pada satuan pendidikan;
  3. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas;
  4. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan Luar Biasa yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen Nasional.
  5. Kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
  6. Kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional.
Download Persiapan Pendataan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021
Selengkapnya mengenai file pdf dari Persiapan Pendataan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 Satuan Pendidikan dan Peserta ini bisa anda lihat dan download pada link dibawah ini.


Demikian postingan kami mengenai file pdf Persiapan Pendataan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 Satuan Pendidikan dan Peserta. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.