Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Pedoman Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kerja pada Kementerian Agama

Perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kineda yang berorientasi p…

Pedoman Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kerja pada Kementerian Agama
Perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kineda yang berorientasi pada hasil (outcome). Oleh karena itu pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungiawaban yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Akuntabilitas diartikan sebagai perwujudan dari kewajiban instansi pemerinta.h untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik.

Dengan adanya perubahan struktur organisasi baik ditingkat Pusat maupun Daerah pada Kementerian Agama penyusunan laporan akuntabilitas belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, Untuk itu diperlukan pedoman sebagai acuan penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja'

Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.

2. Tujuan
Pedoman ini bertujuan:
  1. tersusunnya perjanjian kinerja seluruh pimpinan satuan kerja/UPT Kementerian Agama sesuai ketentuan;
  2. tersusunnya dan terlaporkannya laporan kinerja satuan kerja/UPT sesuai ketentuan;
  3. terlaksananya evaluasi SAKIP pada satuan kerja/UPT secara berkala;
  4. terlaksananya reviu laporan kinerja sesuai ketentuan; dan
  5. terimplemntasikannya SAKIP pada satker/UPT secara menyeluruh sesuai ketentuan.

Sasaran

Sasaran Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, adalah:
  1. tercapainya instansi pemcrintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap- aspirasi masyarakat dan lingkungan nya ;
  2. terwujudnya transparansi instansi pemerintah;
  3. terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional;
  4. terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Download Pedoman Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kerja pada Kemenag

Selengkapnya mengenai berkas file pdf KMA Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kerja pada Kemenag ini bisa anda download melalui link yang kami sediakan dibawah ini.

Download File:
KMA Nomor 94 Tahun 2021 - DOWNLOAD

Demikian postingan kami pada kesempatan kali ini mengenai KMA Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kerja pada Kemenag. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.