Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2021

Juknis TPG Tahun 2021 Juknis mengenai Tunjangan Profesi Guru TPG dan Pengawas PAI Tahun 2021 tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 541 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2021
Juknis TPG Tahun 2021
Juknis mengenai Tunjangan Profesi Guru TPG dan Pengawas PAI Tahun 2021 tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 541 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Tunjangan Profesi Guru TPG dan Pengawas PAI diberikan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI ini diterbitkan untuk menjamin tunjangan profesi guru yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Maksud dan Tujuan

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.

Tujuan dari Petunjuk Teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan Pengawas PAI binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Juknis Tunjangan Profesi Guru TPG dan Pengawas PAI Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
  1. Perhitungan Tunjangan Profesi Guru.
  2. Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI.
  3. Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi.

Kriteria Umum Penerima TPG-PAI

  1. Guru Pendidikan Agama Islam yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut.
    • Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Lain.
    • Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
    • GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.
  2. Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau kementerian Lain.
  3. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru PAI pada satuan pendidikan umum.
  4. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, mata pelajaran rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
  6. Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI atau bahasa Arab, mata pelajaran rumpun PAI atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
  7. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.
  8. Memenuhi beban kerja sebagaimana pada bagian B pada juknis ini.
  9. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut.
    • Semester Genap wajib dilakukan sebelum bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
    • Semester Ganjil wajib dilakukan sebelum bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang negara.
    • Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B.
    • SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
    • SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah. Jika belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah.
  10. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota atau kepala seksi yang menangani PAI di sekolah.
  11. Terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  12. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dilakukan secara digital melalui SIAGA.
  13. Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.

Persyaratan Berkas

Untuk keperluan dan bahan verifikasi, GPAI yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi wajib memastikan dokumen persyaratan telah terunggah atau tercetak pada SIAGA.

1. Dokumen yang diunggah satu kali
  • Sertifikat pendidik guru profesional pendidikan agama islam.
  • Ijazah pendidikan terakhir.
  • Surat keputusan pengangkatan (bukan surat keterangan) sebagai guru tetap bagi guru pendidikan agama islam bukan pegawai negeri sipil (GPAI BPNS) dengan ketentuan sebagai berikut.
  • GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah swasta ditetapkan oleh ketua yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
  • GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah/pemerintah kota/pemerintah kabupaten/kepala dinas yang menangani urusan pendidikan.
  • GPAI BPNS dengan status guru tetap di Sekolah Indonesia Luar Negeri diangkat/ditugaskan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
    • SK Penetapan Pegawai Negeri Sipil.
    • SK Kenaikan gaji berkala.
    • SK Penetapan Inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional guru Bukan PNS, bagi yang sudah memiliki.
    • SK PPPK.
  • GPAI/Pengawas yang melakukan mutasi pembayaran antar satker, harus melampirkan surat Keterangan asli tentang penghentian Pembayaran TPG dari satker asal yang menerangkan bahwa TPG dimaksud sudah tidak dibayarkan sejak bulan dan tahun tersebut.
  • Seluruh dokumen yang di unggah harus dokumen asli. Jika dokumen asli tidak ada, maka menggunakan dokumen yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap semester
  • Jadwal dan tugas tambahan Mengajar.
  • Program pengembangan PAI bagi Kepala Sekolah.
  • Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) asli.
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli.

3. Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap pencairan
  • Absen kehadiran.
  • Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG PNS yang disahkan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG BPNS yang disahkan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama. Pelaksana Tugas (Plt) atau sejenisnya dapat menandatangani Keputusan ini.

Besaran Dana TPG

Guru Pendidikan Agama Islam yang berhak mendapatkan TPG ditetapkan melalui keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja kantor kementerian agama kabupaten/kota.

Besaran dana tunjangan profesi guru adalah sebagai berikut.
  1. GPAI berstatus PNS dan pengawas PAI diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  2. GPAI berstatus CPNS diberikan tunjangan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 Tahun per bulan. Ketentuan ini diberlakukan mulai tahun 2016 dan tidak ada rapel tahun sebelumnya.
  3. GPAI BPNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. GPAI BPNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan dan jabatan yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  5. GPAI PPPK diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Besaran gaji pokok mengikuti nominal yang tertera pada Surat Keputusan Pengangkatan PPPK dengan format sesuai lampiran Iva Perka BKN Nomor 18 tahun 2020.


Download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2021

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 541 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam selengkapnya dapat anda baca dan juga bisa diunduh pada link di bawah ini.

  

Demikian infromasi mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2021 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.