Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Juknis BOS Tahun 2021

Rancangan Permendikbud tentang Juknis BOS Tahun 2021  Kebijakan berkaitan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Anggaran 2021. Pokok-pokok kebijakan kementerian pendidikan dan kebudayaan akan dijadikan dasar rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan d…

Rancangan Permendikbud tentang Juknis BOS Tahun 2021
Rancangan Permendikbud tentang Juknis BOS Tahun 2021 
Kebijakan berkaitan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Anggaran 2021. Pokok-pokok kebijakan kementerian pendidikan dan kebudayaan akan dijadikan dasar rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyusun petunjuk teknis (Juknis ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021.

Tujuan BOS 

  1. membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya;
  2. mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan;
  3. meningkatkan mutu pembelajaran.

Syarat dan Kriteria Penerima BOS

Berikut adalah perbandingan syarat dan kriteria penerima bos berdasarkan Permendikbud No 19/2020 dan Rancangan Permendikbud (RPM) tentang Juknis BOS 2021 :
No Permendikbud No 19/2020 RPM Juknis BOS 2021
1. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun Tidak berubah
2. memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik
3. memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan *)
4. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir Tidak berubah
5. bukan satuan pendidikan kerja sama Tidak berubah


*) Catatan:
  • dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
  • Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.

Penetapan Sekolah Penerima

Dalam Permendikbud No 19/2020 disebutkan bahwa Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus. Sedangkan dalam RPM Juknis BOS 2021 terdapat penambahan setiap tahun pelajaran sehingga menjadi Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.

Satuan Biaya BOS

Dalam Permendikbud No 19/2020 disebutkan bahwa

Satuan Biaya BOS Reguler:
  • Rp. 900.000,- /siswa SD/tahun
  • Rp. 1.100.000,- /siswa SMP/tahun Rp. 1.500.000,- /siswa SMA/tahun
  • Rp. 1.600.000,- /siswa SMK/tahun Rp. 2.000.000,- /siswa SLB/tahun

Sedangkan dalam RPM Juknis BOS 2021 :
Satuan biaya BOS Tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri.

Ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).

Mekanisme Penyaluran

  1. RKUN
    • Kemenkeu melalui KUN menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan.
    • Laporan realisasi sebagai syarat penyaluran
  2. Rekening Sekolah
    • Dana BOS diterima langsung di sekolah
Penggunaan Dana BOS
Dalam penggunaan dana operasional bantuan sekolah (BOS) meliputi 12 Komponen Penggunaan dana BOS Reguler antara lain sebagai berikut:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru
  2. Pengembangan Perpustakaan
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Kegiatan
  4. Asesmen/ Evaluasi Pembelajaran
  5. Administrasi Kegiatan Sekolah
  6. Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, PKL dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi
  11. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar internasional
  12. Pembayaran Honor

Prinsip Penggunaan Dana BOS

  1. Mendukung konsep “Merdeka Belajar” : Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID- 19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR)
  2. Bersifat tidak kaku dan mengikat :
    • Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang
    • Tidak ditentukan persentase penggunaan
  3. Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah : Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi

Sisa Penggunaan Anggaran

Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:
  • telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan

Download Pokok-pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 

Selengkapnya mengenai Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Juknis BOS Tahun 2021 ini bisa anda unduh melalui link berikut yang kami sediakan dibawah ini.

Download File:
Kebijakan Rancangan Juknis BOS 2021 [DOWNLOAD]

Demikian yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini tentang Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Juknis BOS Tahun 2021. Semoga bermanfaat ☺

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.