Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Petunjuk Teknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020

Juknis BOS Tambahan Madrasah 2020 Petunjuk Teknis BOS Tambahan atau BOS Madrasah (BA-BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) akhirnya dirilis oleh Kementerian Agama. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional …

Petunjuk Teknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020
Juknis BOS Tambahan Madrasah 2020
Petunjuk Teknis BOS Tambahan atau BOS Madrasah (BA-BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) akhirnya dirilis oleh Kementerian Agama. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun 2020.

Menurut juknis tersebut, BOS Madrasah (BA-BUN) adalah dana operasional tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi persyaratan yang membutuhkan tambahan anggaran operasional penyelenggaran pendidikan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.

Tujuan


Penyaluran dana BOS Madrasah (BA-BUN) ini bertujuan:
  1. membantu pendanaan biaya operasional terutama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam rangka keberlangsungan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh akibat dari Pandemi Covid-19
  2. membantu madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan sistem PJJ; dan
  3. mendukung kebijakan Pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Madrasah yang berhak menerima, adalah yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
  1. Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan Izin Operasional dari Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2020;
  2. Telah mendapatkan dana BOS dari Kementerian Agama pada Periode Januari-Juni 2020;
  3. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran 2019/2020.

Besaran satuan biaya BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per peserta didik untuk tiap jenjang MI, MTs dan MA/MAK.

Sedang besarnya alokasi dana BOS yang akan diterima madrasah, didasarkan pada besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik). Data siswa didasarkan pada hasil cut off Emis per tanggal 30 Juni 2020.

Untuk besaran jumlah Bos Tambahan ini akan langsung muncul di http://bos.kemenag.go.id dengan masuk pakai akun emis madrasah masing-masing.

Download Petunjuk Teknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020


Selengkapnya mengenai file Petunjuk Teknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020 ini bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikain informasi mengenai Petunjuk Teknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020 yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat..


0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.