Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Materi Pendataan Calon Peserta dan Pelaksanaan Asesmen Nasional

Pendataan Peserta Asesmen Nasional Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu yang ditetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi:data satuan pendidikan, biodata dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen…

Pendataan Calon Peserta dan Pelaksanaan Asesmen Nasional
Pendataan Peserta Asesmen Nasional
Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu yang ditetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi:data satuan pendidikan, biodata dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen Nasional.

Pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Data satuan Pendidikan (SP) dan peserta didik (PD)

  1. Satuan Pendidikan (SP) merupakan Populasi SP seluruh jenjang dan memiliki NPSN yang Valid
  2. SP yang memiliki PD ditingkatan kelas menengah.
  3. Data PD menggunakan data DAPODIK PAUD DIKDASMEN dan EMIS
  4. Data PD di impor dari laman pd.data.kemdikbud.go.id
  5. Metode pendaftaran diubah dari unduh-unggah menjadi Tarik Dataa ntar Server Biodata dari hasil VerVal Peserta Didik (NISN Valid)

Data Satuan Pendidikan (SP) & Peserta Didik (PD)

  1. Penarikan data dilakukan oleh SP,Dinas Kab/Kota, Dinas Prov
  2. PD Kelas Menengah didaftarkan seluruhnya padalaman pendataan AN
  3. PD kelas Menengah mengikuti AKM dilakukan Sampling perSatuan Pendidikan dilaman Pendataan AN
  4. Identifikasi PD yang memiliki Kebutuhan Khusus Tuna Netra (Inklusif)
  5. Indentifikas iSP dan PD menggunakan Prog SKS
  6. Data dilakukan proses validasi kelengkapan saat proses Tarik Data

Alur Proses Pengolahan Data

Alur proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional melalui mekanisme DAPODIK/EMISPDDATA, sebagai berikut:
  1. Satuan Pendidikan m em uktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
  2. Kota/kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi menarik data peserta didik semua Satuan Pendidikan dari lam an pendataan AN;
  3. Kota/kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di w ilayahnya kemudian m encetak DNS untuk diberikan ke satuan pendidikan agar dilakukan verifikasi;
  4. Satuan Pendidikan m engem balikan berkas DNS hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi (bila ada perbaikan indentitas peserta didik) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/EMIS atau Verval PD;
  5. Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi menarik data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta didik, serta mem proses sampling dan mencetak kembali DNS;
  6. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, m encetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.


Download Materi Pendataan Calon Peserta dan Pelaksanaan Asesmen Nasional


Untuk file lengkap mengenai Materi Pendataan Calon Peserta dan Pelaksanaan Asesmen Nasional ini bisa anda download DISINI

Demikian informasi mengenai Materi Pendataan Calon Peserta dan Pelaksanaan Asesmen Nasional yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.