Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Inilah Daftar Penerima BOP Pondok Pesantren Tahap III

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Da…

Inilah Daftar Penerima BOP Pondok Pesantren Tahap III
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap Pesantren. Demikian halnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidrkan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Islam.

Pandemi COVID-19 berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Oleh karenanya pemerintah melalui Kementerian Agama hadir dengan program nyata yang memberikan dukungan dan stimulan guna meringankan beban Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Agar pelaksanaan program bantuan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat guna dan tepat administrasi, maka diperlukan pedoman yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020. 


Inilah Daftar Penerima BOP Pondok Pesantren Tahap III


Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dengan Nomor B-2538/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/11/2020 tertanggal 09 November 2020.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6007 Tanggal 26 Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa Pondok Pesantren yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren sebagaimana terlampir. Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut:

a) Membawa KTP (asli dan foto copy)
b) Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy)
c) Menunjukan Akte Yayasan (asli)
d) NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)
e) Membawa NPWP lembaga (foto copy)
f) Membawa Materai 6000 (3 lembar)
g) Membawa Stempel Pesantren
h) Mengisi dan Menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan bermaterai sebagaimana
yang tertera di Juknis.
i) Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (download)

Bantuan untuk digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis yang dapat didownload di bit.ly/SK_BOP_Pesantren_3 dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNI KCP Kemenag Pusat (Sulistyawati/081996194688, Ferna/081310604147) dan Kemenag Pusat (Ady AS/085338859735).

Selengkapnya mengenai Daftar Penerima BOP Pondok Pesantren Tahap III ini bisa anda unduh melaui link yang kami sediakan dibawah ini.

  1. Surat Keputusan Penerima Bantuan
  2. Pemberitahuan
  3. Petunjuk Teknis Bantuan
  4. Lampiran:
Alamat Pengiriman Laporan Pertanggungjawaban (LPJ):

(Hardcopy)
Kantor Kementerian Agama RI Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Lt. 8
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat 10710
Telp. (021) 3811810

(Softcopy)
boplpj@gmail.com

Demikian informasi mengenai Daftar Penerima BOP Pondok Pesantren Tahap III yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

sumber : https://ditpdpontren.kemenag.go.id/

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.