Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Ini PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

PMA Nomor 16 Tahun 2020 Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri …

PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah
PMA Nomor 16 Tahun 2020
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan madrasah aliyah kejuruan. Dasar hukum Komite Madrasah saat ini diperbaharui dan diatur dengan Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 26 Mei 2020 di Jakarta. Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah diundangkan Widodo Ekatjahjana, Dirjen PP Kemenkumham RI di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2020 di Jakarta. Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 520, agar setiap orang mengetahuinya.

Ketentuan dalam Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah tugas Komite Madrasah adalah mendukung peningkatan mutu pelayanan Pendidikan Madrasah. Untuk itu Komite Madrasah melakukan fungsinya sebagai berikut:
  1. pemberian pertimbangan dalam:
    • penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
    • penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah;
    • penetapan kriteria kinerja Madrasah;
    • pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah;
  2. pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;
  3. pengembangan kerja sama Madrasah;
  4. pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; dan
  5. penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Komite Madrasah dalam memberikan pertimbangan kepada Kepala Madrasah dapat menyampaikan secara tertulis atau melalui forum rapat. Komite Madrasah melaksanakan pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Madrasah, sebagai bentuk fungsi pemberian dukungan.

Dalam melakukan pengawasan Madrasah, Komite Madrasah dapat menindaklanjuti sendiri atau menyampaikan hasil klarifikasi kepada kepala Madrasah atau pemangku kepentingan yang lain.

Komite Madrasah melakukan Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan Komite Madrasah berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan.

Bantuan pendidikan yang selanjutnya disebut bantuan berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua wali dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut subangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama - sama secara sukarela, dan tidak mengikat.

Dan untuk file PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah bisa anda download DISINI

Demikian informasi mengenai PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.