Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti bersama Maulid Nabi SAW

Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti bersama Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw yang jatuh pada 29 Oktober. Artinya, ada libur panjang pada pekan depan, mulai dari 28 …

Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti bersama Maulid Nabi SAW
Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti bersama

Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw yang jatuh pada 29 Oktober. Artinya, ada libur panjang pada pekan depan, mulai dari 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Untuk itu, Sekjen Kemenag Nizar mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw.

“Kami himbau pegawai Kemenag sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan, tetap kumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing,” tutur Nizar di Jakarta, Jumat (23/10).

“Pegawai juga diimbau menyiapkan diri dan lingkungan untuk melakukan antisipasi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),” sambungnya.

Menurut dia, jika ada pegawai yang memanfaatkan masa liburan dan cuti bersama untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, maka mereka harus menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu juga perlu agar melakukan tes PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku. Ini untuk memastikan mereka bebas Covid-19, serta demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

“Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina untuk mencegah penularan,” ujarnya.

Begitu juga ketika kembali dari perjalanan luar daerah. ASN agar melakukan tes PCR atau rapid test untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. “Jika positif agar segera melaksanakan isolasi,” ucapnya.

Nizar juga meminta setiap satuan kerja untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Caranya, dengan mengintensifkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya, baik pada level provinsi, hingga RT/RW, sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.

Download Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti bersama Maulid Nabi SAW


Selengkapnya mengenai Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti bersama Maulid Nabi SAW ini bisa and aunduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikian mengenai Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti bersama Maulid Nabi SAW yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfat..

sumber : 
https://kemenag.go.id/
https://www.jawapos.com/

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.