Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020-2024

Pembangunan pada hakekatnya adalah upaya sistematis dan terencana oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa untuk mengubah suatu keadaan menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel,…

Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020-2024

Pembangunan pada hakekatnya adalah upaya sistematis dan terencana oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa untuk mengubah suatu keadaan menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Tantangan utama pembangunan nasional tahun 2015—2019 yaitu kualitas sumberdaya manusia sebagai modal utama dalam pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan sehingga mampu memberikan daya saing yang tinggi. Pencapaian pembangunan selama periode tahun 2015—2019 menjadi modal penting untuk memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pada sumberdaya manusia yang berkualitas serta kemampuan IPTEK yang terus meningkat. Salah satu sasaran pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015—2019 adalah meningkatnya kualitas pengelolaan guru dengan memperbaiki distribusi dan memenuhi beban mengajar serta meningkatnya jaminan hidup dan fasilitas pengembangan ilmu pengetahuan dan karir bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus.

Oleh mewujudkan itu semua, berbagai terobosan telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam upaya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam rangka mewujudkan tata kelola guru dan tenaga kependidikan yang profesional, sejahtera dan bermartabat serta ekosistem yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong. Terobosan tersebut dilaksanakan melalui Program Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam kurun waktu 2015—2019, berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan target dari Program Guru dan tenaga kependidikan mulai dari merencanakan dan menata kebutuhan guru serta pemenuhan standar guru. Adapun capaian kinerja Program Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2015—2019 diukur menggunakan indikator kinerja sesuai dengan target pada Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sejumlah indikator yang menunjukkan keberhasilan dalam arti realisasi melebihi target yaitu persentase pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki indeks kinerja minimal baik, Persentase guru dan tenaga kependidikan yang berkualifikasi sesuai standar, persentase guru dan tenaga kependidikan yang meningkat karirnya, dan persentase satuan pendidikan memiliki guru dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan rombel dan standar kurikulum. Berbagai inovasi yang dilakukan untuk perbaikan dalam kualitas program yang berkaitan dengan standar guru dan penataan guru sesuai dengan wewenang yang diamanatkan UU No 23 Tahun 2014, menjadi salah satu faktor yang menunjang keberhasilan Program Guru dan Tenaga Kependidikan.

Dalam penataan kebutuhan guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam kurun waktu 2015—2017 mengawal pengangkatan guru di daerah tertinggal melalui Program Guru Garis Depan (GGD). Tidak hanya itu, dalam penetapan formasi guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga ikut dilibatkan dalam memberikan rekomendasi kebutuhan guru secara nasional serta mendampingi proses penetapan formasi guru yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara dan Pemerintah Daerah.

Dalam pemenuhan standar guru yang mencakup kualifikasi, sertifikasi, serta kompetensi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam menyediakan anggaran agar guru dapat mencapai standar tersebut. Dalam peningkatan kualifikasi akademik, Kementerian memberikan bantuan pendanaan kepada guru untuk meningkatkan kualifikasinya disamping dana mandiri dari guru yang bersangkutan. Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik, inovasi dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan dengan Hybrid Learning, pendampingan bagi Guru Daerah Khusus, pelatihan yang berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tataran Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS), serta pemberdayaan kelompok kerja Guru dan Tenaga Kependidikan.

Download Peraturan Direktur Jenderal GTK Tentang Rencana Strategis Ditjen GTK Tahun 2020-2024


Selengkapnya mengenai Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3928/B/HK/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2020-2024 ini bisa anda unduh >>> DISINI

Demikian informasi mengenai Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3928/B/HK/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2020-2024 yang dapat kami sampaikan pada kesmepatan kali ini. Semoga bermanfaat

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.