Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari, dan cuti bersama sebany…

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020. Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB ini merupakan upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Dalam SKB tersebut, bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah, seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Meskipun sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan). Adapun salinan isi SKB ini adalah sebagai berikut.
  1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Bersama ini.
  2. Penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
  3. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyanakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/ pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Poin Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin 1 mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
  5. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Poin Kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
  7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berdasarkan Lampiran SKB (Surat Keputusan Bersama) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, berikut ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021 dan Daftar Cuti Bersama Tahun 2021.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021

  • 1 Januari 2021 (Jumat) Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari 2021 (Jumat) Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  • 11 Maret 2021 (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret 2021 (Minggu) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April 2021 (Jumat) Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei 2021 (Sabtu) Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei 2021 (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei (Kamis-Jumat) Hari Raya Idul Fitrii 1442 Hijriah
  • 26 Mei 2021 (Rabu) Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni 2021 (Selasa) Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli 2021 (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1442 Hijniah
  • 10 Agustus 2021 (Selasa) Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus 2021 (Selasa) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 19 Oktober 2021 (Selasa) Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2021 (Sabtu) Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama Tahun 2021

  • 12 Maret 2021 (Jumat) Cuti dalam rangka Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021 (Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu) Cuti dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 dan 27 Desember 2021 (Jumat dan Senin) Cuti dalam rangka Hari Raya Natal

Demikian informasi tentang SKB (Surat Keputusan Bersama) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.