Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Surat Edaran Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Kehidupan Normal Baru Kemenag Prov. Banten

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru, maka untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan berjalan efektif serta memastikan…

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru, maka untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan berjalan efektif serta memastikan pelaksanaan pelayanan publik berjalan dengan lancar saat pelaksanaan Tatanan Kehidupan Normal Baru (New Normal) dalam situasi pencegahan penyebaran Covid-
19 pada unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, dengan ini kami sampaikan agar Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam :
    • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desiase (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usah pada Situasi Pandemi;
    • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58
    • Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru;
    • Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru.
  2. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  3. Pelaksanan tugas kedinasan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan dengan beradaptasi di tengah kondisi pandemi Covid-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan dalam aktivitas keseharian;
  4. Untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas, pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja dan jenis pekerjaan;
  5. Pimpinan Unit/Satuan Kerja agar mengatur sistem kerja pegawai yang akuntabel dan selektif secara bergantian melaksanakan tugas kedinasan baik yang di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) secara berjenjang dengan memperhatikan fleksibilitas sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan serta menerbitkan surat tugas untuk mengatur pelaksanaannya;
  6. Bagi pegawai yang bekerja dan/atau berdomisili di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, agar menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan terget kerja pegawai yang bersangkutan, sampai dengan situasi Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dinyatakan dicabut;
  7. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), harus mematuhi protokl kesehatan sejak dari rumah, selama diperjalanan menuju kantor, saat di kantor, dan pada saat melaksanakan tugas kedinasan dan/atau pelayanan sampai kembali ke rumah/tempat tinggal;
  8. Pegawai yang mendapatkan penugasan bekerja di rumah/tempat tinggal, diwajibkan mengerjakan tugas di rumah/tempat tinggalnya dan harus tetap berada di rumah/tempat tinggal selama jam kerja (tidak berpergian) serta harus dalam keadaan dapat dihubungi. Apabila diperlukan untuk hadir ke kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor.
  9. Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas dapat dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan;
  10. Setiap pegawai diharapkan mempersiapkan diri untuk memasuki tatanan kehidupan baru (New Normal) yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan cara :
    • Senantiasa membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan tubuh, baik bagi diri sendiri, unit organisasi, keluarga maupun masyarakat sekitar dengan berpedoman pada Protokol Keselamatan dan Kesehatan;
    • Cuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air selama 20 detik dan jangan menyentuh wajah;
    • Gunakan masker ketika di luar rumah untuk mencegah percikan virus dari mulut dan hidung;
    • Jaga jarak 1,5 sampai dengan 2 meter dari orang lain dan hindari kerumunan;
    • Hindari sebanyak mungkin menyentuh benda-benda di tempat umum.
  11. Presensi kehadiran dilakukan pada jam kerja dan memenuhi ketentuan jumlah jam kerja normal (7,5 jam sehari atau 37,5 seminggu) sesuai ketentuan yang berlaku, dengan cara :
    • Bagi Unit/Satuan Kerja yang sudah menerapkan Absensi Kehadiran Online, menggunakan Aplikasi Absensi Online;
    • Bagi Unit/Satuan Kerja yang belum menerapkan Absensi Kehadiran Online, dilakukan secara manual atau sistem lain yang disiapkan, dibuktikan dengan laporan kerja harian, yang menunjukkan hari/tanggal, jam, aktivitas yang dilakukan, dan hasil yang diperoleh;
    • Sedapat mungkin tidak dilakukan dengan mesin handkey/finger print.
  12. Pegawai yang bekerja di kantor dan/atau di rumah/tempat tinggal, berhak mendapatkan pembayaran atas penghasilan berupa gaji, uang makan dan tunjangan kinerja/tunjangan profesi serta tunjangan lainnya apabila telah memenuhi kehadiran jam kerja dan ketentuan jumlah jam kerja;
  13. Pegawai yang melanggar ketentuan Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Kehidupan Normal Baru diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  14. Memastikan ketersediaan sarana cuci tangan berupa sabun dan/atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis dan fasilitas umum antara lain ruang tunggu pelayanan terpadu, masjid/musholla, ruang pertemuan, kendaraan dinas, kamar mandi, meja resepsionis, meja absen manual, dan lain-lainnya;
  15. Pimpinan Unit/Satuan Kerja agar melakukan pemantauan dan pengawasan serta meneruskan surat ini kepada unit kerja di bawah kewenangannya;
  16. Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 sampai dengan situasi telah dinyatakan normal kembali oleh pemerintah.

Download Surat Edaran Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Kehidupan Normal Baru Kemenag Prov. Banten


Selengkapnya mengenai Surat Edaran Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Kehidupan Normal Baru Kemenag Prov. Banten ini bisa anda unduh >>> DISINI

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.